Peraturan yang ditetapkan Kementerian Komunikasi dan Digital ini mulai diterapkan secara bertahap sejak 28 Maret 2026. Pada tahap awal, kebijakan menyasar sejumlah platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam melindungi anak-anak dari berbagai ancaman di dunia maya. Menurutnya, pemerintah tidak dapat membiarkan generasi muda menghadapi risiko digital tanpa perlindungan yang memadai.
Berbagai ancaman yang menjadi perhatian pemerintah antara lain paparan pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media digital. Karena itu, tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya dibebankan kepada orang tua, tetapi juga kepada penyelenggara platform digital yang menyediakan layanan tersebut.
Melalui Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah juga mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk menerapkan mekanisme perlindungan anak, termasuk verifikasi usia pengguna dan pengelolaan akun sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi ini menjadi landasan teknis pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pemerintah mengakui bahwa penerapan aturan baru ini memerlukan masa penyesuaian bagi masyarakat maupun penyelenggara platform digital. Meski demikian, kebijakan tersebut diyakini menjadi langkah penting dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Selain memperkuat perlindungan anak, regulasi ini juga diharapkan mendorong platform digital untuk meningkatkan standar keamanan layanan serta menghadirkan fitur yang lebih ramah bagi pengguna usia anak. Dengan demikian, transformasi digital nasional dapat berjalan seiring dengan perlindungan hak-hak anak di dunia maya.
Pemerintah berharap seluruh pihak, mulai dari keluarga, sekolah, penyelenggara platform digital, hingga masyarakat luas, dapat berperan aktif dalam mendukung implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci agar ruang digital Indonesia menjadi lebih sehat, aman, dan mampu mendukung tumbuh kembang generasi muda secara optimal.[SB.09/Pebrianti ]
0 Komentar