Bupati Bone Bolango Ismet Mile menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi aset-aset keagamaan yang dimanfaatkan masyarakat. Menurutnya, banyak rumah ibadah yang telah berdiri puluhan tahun namun belum memiliki sertifikat resmi atas tanah yang digunakan.
Ia menjelaskan, keberadaan sertifikat tanah wakaf akan memberikan perlindungan hukum yang kuat sekaligus memudahkan proses administrasi apabila diperlukan pengembangan atau pembangunan fasilitas rumah ibadah di kemudian hari. Selain itu, legalitas tanah juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akan bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama dan Kantor Pertanahan Kabupaten Bone Bolango. Sinergi antarlembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat proses pendataan, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf secara bertahap.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat meskipun telah dimanfaatkan sebagai masjid, musala, maupun rumah ibadah lainnya. Oleh karena itu, percepatan program ini menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh aset wakaf memiliki kepastian hukum.
Sementara itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone Bolango menyatakan siap memberikan pendampingan teknis dalam proses sertifikasi. Mulai dari pengukuran lahan, pemeriksaan dokumen, hingga penerbitan sertifikat akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel.
Pemerintah daerah juga mengimbau para pengurus rumah ibadah dan nadzir wakaf agar segera melengkapi dokumen yang diperlukan sehingga proses sertifikasi dapat dilakukan tanpa kendala. Partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menyukseskan program tersebut.
Melalui percepatan sertifikasi tanah wakaf ini, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berharap seluruh aset rumah ibadah di wilayahnya memiliki status hukum yang jelas dan terlindungi. Selain mencegah potensi sengketa kepemilikan tanah, program tersebut juga menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap pengelolaan aset keagamaan yang tertib, aman, dan berkelanjutan demi kepentingan umat.[SB.09/Pebrianti ]*
0 Komentar