SARIBERITA.ID
Menyongsong HUT ke-81 RI, Pemerintah Ingatkan Kembali Aturan Resmi Pengibaran Bendera Merah Putih Mulai dari Waktu, Ukuran, hingga Larangan Penggunaannya
Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang, antusiasme masyarakat mulai terlihat lewat semarak pemasangan atribut kemerahan di berbagai sudut kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, tata cara pengibaran Bendera Merah Putih telah diatur secara rinci demi menjaga kehormatannya. Waktu pengibaran bendera secara umum ditetapkan mulai dari matahari terbit hingga matahari terbenam atau sekitar pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat.
Selain aspek waktu, regulasi tersebut juga menetapkan standar ukuran resmi Bendera Merah Putih yang disesuaikan secara spesifik dengan lokasi dan sarana penggunaannya.
Tata cara pemasangan di lapangan juga tidak boleh dilakukan secara sembarangan agar tidak mencederai marwah simbol negara. Bendera Merah Putih wajib dipasang pada tiang khusus dan diletakkan pada posisi yang lebih tinggi apabila dikibarkan berdampingan dengan bendera organisasi atau lembaga lainnya.
Aspek penting lainnya yang perlu mendapat perhatian serius dari masyarakat adalah pemahaman mengenai berbagai larangan dalam penggunaan Bendera Merah Putih.
Masyarakat juga sering kali keliru dengan menggunakan Bendera Merah Putih sebagai perlengkapan rumah tangga yang tidak pantas, seperti dijadikan sebagai taplak meja, penutup kursi, pembungkus barang, atap, langit-langit ruangan, maupun dikenakan langsung sebagai pakaian atau aksesori mode.
Pelanggaran terhadap ketentuan larangan penggunaan bendera negara ini tidak bisa dianggap sepele karena memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Berdasarkan ketentuan pidana dalam undang-undang terkait, pelaku yang dengan sengaja merusak, menggunakan bendera untuk reklame komersial, atau menambahkan tulisan dan lambang di atas bendera dapat diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal hingga seratus juta rupiah.
Dampak dari sosialisasi aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat agar lebih bijak, tertib, and patuh hukum dalam merayakan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan pemasangan bendera juga mencerminkan tingkat nasionalisme serta kedewasaan bernegara di tengah masyarakat modern saat ini. Dengan memahami batasan hak dan kewajiban dalam memperlakukan bendera, perayaan hari kemerdekaan dapat berlangsung secara khidmat sekaligus memperkuat persatuan bangsa.
Kesimpulan dari sosialisasi ini adalah pentingnya peran aktif masyarakat untuk menyelaraskan semangat nasionalisme dengan kepatuhan terhadap regulasi hukum yang berlaku demi menjaga kehormatan simbol negara. Peringatan HUT ke-81 RI harus menjadi momentum refleksi bersama untuk menghargai jasa para pahlawan melalui tindakan-tindakan yang konstitusional dan bermartabat. Mari menyambut bulan kemerdekaan dengan mengibarkan Sang Merah Putih secara tepat waktu, sesuai ukuran standar, serta terbebas dari segala bentuk pelanggaran aturan hukum yang berlaku.
[SB.09/Cahaya ]*


.jpg)


0 Komentar