SARIBERITA.ID| Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, secara resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota tambahan haji khusus untuk periode tahun 2023 hingga 2024. Dalam dakwaan tersebut, Yaqut diduga meraup keuntungan pribadi hingga mencapai sekitar Rp4,8 miliar.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari alokasi kuota tambahan haji khusus yang seharusnya didistribusikan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, pihak kejaksaan menyebut bahwa kuota tambahan tersebut telah direkayasa dan didistribusikan ulang untuk mengakomodasi kepentingan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Lebih lanjut, JPU memaparkan bahwa sebagian dari kuota tersebut diberikan kepada calon jemaah haji yang ingin berangkat tanpa antrean atau mereka yang ingin memangkas masa tunggu. Demi mendapatkan jalur cepat tersebut, para jemaah ditarik sejumlah dana yang disebut sebagai "biaya percepatan" keberangkatan.
Dalam melancarkan aksinya, Jaksa menyebut Yaqut tidak bekerja sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan mantan asisten khususnya, seorang direktur operasional bernama Adam, serta mantan Ketua Umum Asosiasi Perjalanan Haji dan Umrah bernama Asrul. Selain Yaqut, pihak kejaksaan juga mendata sejumlah pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam jumlah besar, di mana salah satu individu yang disebut menerima bagian terbesar meraup keuntungan sekitar 5,23 juta Dolar AS dan Rp3,3 miliar.
Selain memperkaya individu, pengaturan kuota ini juga memperkaya ratusan perusahaan penyelenggara haji dan menimbulkan kerugian negara yang masif.
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum merinci aliran dana yang mengalir ke berbagai korporasi berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Korporasi, yaitu 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sejumlah Rp478.173.058.166, serta koperasi sejumlah 26.500 Dolar Amerika. Hal ini merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp622.090.207.166 dan 41 sen, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu," tegas Jaksa Penuntut Umum.
Angka kerugian fantastis tersebut didasarkan langsung pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang secara khusus melakukan penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan dan kuota haji Indonesia untuk tahun 2023 hingga 2024[SB.101/Ran]





0 Komentar