Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Lima Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku Ditahan, Negara Rugi Rp3,83 Miliar

 


SARIBERITA.ID- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (3/8/2026). Penahanan dilakukan selama 20 hari guna memperlancar proses penyidikan atas proyek senilai sekitar Rp12,4 miliar yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp3,83 miliar.

Penetapan kelima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa delapan orang saksi dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Para tersangka berasal dari unsur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga pihak kontraktor pelaksana proyek.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, proyek tersebut merupakan pembangunan sistem penyediaan air bersih Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020. Pendanaannya berasal dari pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi COVID-19.

Paket pekerjaan memiliki pagu anggaran sekitar Rp13 miliar dan setelah proses tender dimenangkan oleh PT Kusuma Jaya Abadi Construction dengan nilai kontrak sekitar Rp12,4 miliar. Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan perencanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, perubahan kontrak atau addendum tanpa dokumen pendukung yang memadai, serta pembayaran termin pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan. Penyidik juga menduga terdapat rekayasa administrasi dalam proses pencairan anggaran proyek tersebut.

Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku memperkirakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,83 miliar. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam menetapkan status tersangka terhadap lima orang yang diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut.

Kelima tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Ambon dan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi kemungkinan para tersangka menghilangkan barang bukti maupun menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Kejati Maluku menegaskan penyidikan belum berhenti pada lima tersangka tersebut. Penyidik masih terus mendalami perkara, termasuk membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi proyek air bersih Pulau Haruku. Kasus ini menjadi perhatian publik karena proyek yang seharusnya menyediakan akses air bersih bagi masyarakat justru diduga disalahgunakan hingga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.[SB.09/Pebrianti ]*

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital