Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

KPAI Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Promosi Vape


 SARIBERITA.ID, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam dugaan pelibatan anak di bawah umur dalam promosi produk rokok elektronik (vape) yang dilakukan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo melalui siaran langsung di media sosial. KPAI meminta aparat penegak hukum mengusut kasus tersebut secara serius demi melindungi hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Peristiwa ini mencuat setelah beredar potongan video yang memperlihatkan Bigmo mengajak sejumlah anak masuk ke dalam tayangan siaran langsung untuk mempromosikan salah satu produk liquid vape. Konten tersebut menuai kritik luas karena dinilai melibatkan anak dalam promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menegaskan bahwa anak berhak tumbuh di lingkungan yang sehat serta terbebas dari segala bentuk promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan. Menurutnya, penggunaan anak sebagai bagian dari strategi pemasaran produk mengandung zat adiktif merupakan persoalan serius yang harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

KPAI juga menyoroti perubahan pola promosi produk tembakau dan rokok elektronik yang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial, influencer, hingga konten viral. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi cara pandang anak dan remaja terhadap penggunaan vape sehingga berpotensi menormalisasi perilaku yang berisiko bagi kesehatan.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten tersebut. Kepolisian menyatakan masih melakukan penyelidikan, termasuk mengidentifikasi anak yang diduga terlibat dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pemerintah telah melayangkan surat teguran kepada YouTube agar segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten yang diduga melanggar prinsip perlindungan anak, sekaligus memperkuat sistem moderasi terhadap konten serupa di platform digital.

KPAI berharap seluruh platform digital, kreator konten, orang tua, hingga masyarakat dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman bagi anak. Edukasi mengenai perlindungan anak di dunia digital dinilai menjadi langkah penting agar anak tidak menjadi sasaran maupun alat promosi produk yang mengandung zat adiktif.

Kasus dugaan promosi vape yang melibatkan anak ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi tanggung jawab bersama. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terhadap aktivitas digital diharapkan mampu mencegah terulangnya peristiwa serupa dan memberikan efek jera bagi pihak yang melanggar aturan.[SB.09/Ranti]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital