SARIBERITA.ID YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo akhirnya memenuhi panggilan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini merupakan buntut dari laporan Koalisi Hak Anak terkait dugaan eksploitasi anak di bawah umur dalam promosi liquid vape (rokok elektrik) yang dilakukan Bigmo saat siaran langsung (live streaming).
Dalam pemeriksaan perdananya tersebut, penyidik Polda Metro Jaya mencecar Bigmo dengan sekitar 40 pertanyaan. Pemeriksaan ini difokuskan untuk mendalami kronologi pasti dari insiden live streaming yang berujung pada laporan pidana eksploitasi anak.
Menghadapi proses hukum ini, pihak Bigmo memilih bersikap kooperatif dengan hadir langsung untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan klarifikasi atas kejadian yang viral tersebut.
Sebelumnya, aksi live streaming yang dilakukan Bigmo telah memantik kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tidak hanya itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, juga telah mengambil langkah tegas dengan melayangkan surat teguran langsung kepada pihak YouTube.
Tindakan promosi liquid vape yang melibatkan anak-anak ini dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut secara tegas melarang promosi produk yang mengandung zat adiktif kepada anak di bawah umur. Atas pelanggaran ini, pelaku diancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Sementara itu, pihak Kuasa Hukum Bigmo (perwakilan pihak terlapor) menyampaikan bahwa kliennya telah mengakui kesalahannya terkait siaran langsung tersebut. Namun, pihak kuasa hukum meluruskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan atau niat eksploitasi dari awal konten dibuat.
"Bigmo telah mengakui kesalahannya terkait dengan live streaming tersebut. Tapi yang perlu diluruskan, live streaming ini sendiri kan sudah berjalan beberapa kali dan bukan yang pertama. Dalam live streaming tersebut selalu spontan, tidak pernah ada yang namanya script (naskah)," jelas Kuasa Hukum Bigmo usai pemeriksaan.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kejadian di pasar yang terekam dalam live streaming murni karena alasan keramaian lokasi.
"Saat kejadian di salah satu pasar itu memang tujuannya ke pasar karena menurut dia ramai. Ia tidak tahu audiens-nya siapa, hanya datang ke situ bersama dua orang temannya, semuanya terjadi secara spontan. Saat ia menyebut salah satu brand (merek), itu spontan saja. Sama sekali tidak ada niatan dari awal untuk mengeksploitasi," tutupnya.
[SB.103/Riskph]





0 Komentar