SARIBERITA.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang masuk dalam ketentuan pajak minimum global atau GloBE. Pengawasan dilakukan baik terhadap wajib pajak yang telah menambahkan status sebagai wajib pajak GloBE maupun yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Berdasarkan aturan itu, pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP untuk memastikan wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak GloBE, pengawasan mencakup sejumlah kewajiban. Di antaranya pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE, pembayaran pajak, penyampaian notifikasi, serta penyampaian GloBE Information Return atau GIR.
Sementara itu, DJP juga mengawasi wajib pajak yang belum melakukan penambahan status GloBE. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pihak yang memenuhi kriteria telah melaksanakan kewajiban administrasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila wajib pajak yang memenuhi kriteria belum mengajukan penambahan status secara mandiri, DJP memiliki kewenangan untuk menambahkan status tersebut secara jabatan. Penambahan status dilakukan berdasarkan hasil penelitian administrasi oleh kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak GloBE terdaftar.
Untuk menghindari penambahan status secara jabatan, wajib pajak yang memenuhi ketentuan perlu mengajukan permohonan penambahan status sebagai wajib pajak GloBE sesuai batas waktu yang ditetapkan. Permohonan dilakukan secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Ketentuan GloBE tersebut terutama menyasar wajib pajak yang merupakan anggota grup perusahaan multinasional dengan omzet tahunan grup sedikitnya 750 juta euro. Nilai tersebut dihitung berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Dalam proses penambahan status, wajib pajak perlu menyampaikan sejumlah informasi, antara lain identitas wajib pajak dan entitas induk utama, identitas grup perusahaan multinasional, tahun pertama pengenaan GloBE, serta informasi kontak penanggung jawab.
Setelah permohonan diajukan, kepala KPP tempat wajib pajak GloBE terdaftar akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status secara otomatis melalui sistem administrasi perpajakan Coretax. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penerapan sistem pajak minimum global di Indonesia.
Dengan pengawasan tersebut, DJP berupaya memastikan kelompok wajib pajak yang masuk dalam cakupan GloBE memenuhi kewajiban administrasi dan perpajakannya. Wajib pajak yang memenuhi kriteria perlu memperhatikan ketentuan serta batas waktu pengajuan agar status tidak ditambahkan secara jabatan oleh DJP.[SB.09/Pebrianti ]*


.jpeg)


0 Komentar