Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Buntut Panjang Konten Vape Bigmo: Tuai Kecaman Warganet hingga Berujung Laporan ke Polda Metro Jaya


SARIBERITA.ID, JAKARTA – Kontroversi yang bermula dari unggahan konten media sosial terkait produk rokok elektrik atau vape oleh pihak yang dikenal sebagai Bigmo kini memasuki babak baru yang jalur hukum. Konten yang dinilai melanggar norma dan aturan tersebut secara resmi telah diadukan oleh perwakilan masyarakat ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pekan ini.

Pelaporan ini merupakan buntut panjang dari kemarahan warganet yang menganggap konten promosi atau ulasan vape yang dipublikasikan oleh Bigmo sangat meresahkan. Dalam video yang sempat viral di berbagai platform media sosial tersebut, muatan kontennya diduga memuat unsur yang tidak pantas dan berpotensi memberikan pengaruh buruk, khususnya bagi kalangan di bawah umur yang rentan terhadap paparan media sosial.

Perwakilan pelapor menegaskan bahwa langkah hukum ini terpaksa diambil sebagai bentuk edukasi dan kepedulian terhadap moral generasi muda. Mereka menilai bahwa kebebasan berekspresi dalam membuat konten kampanye pemasaran di ruang digital tetap harus mematuhi batasan hukum dan etika, terutama yang berkaitan dengan produk khusus dewasa seperti rokok elektrik.

Dalam laporannya ke Polda Metro Jaya, pihak pelapor turut melampirkan sejumlah barang bukti yang memperkuat aduan mereka. Bukti tersebut meliputi tangkapan layar (screenshot) dan rekaman video asli yang sempat tayang di akun Bigmo sebelum akhirnya menuai polemik dan dihapus. Pelapor berharap penyidik dapat menerapkan pasal terkait dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Jauh sebelum laporan kepolisian ini dibuat, netizen memang sudah memberikan reaksi keras di kolom komentar dan membagikan ulang video tersebut dengan ragam kecaman. Banyak penggiat literasi digital dan pemerhati anak yang menyoroti betapa berbahayanya jika konten semacam itu lolos dari pengawasan dan tidak segera ditindak tegas oleh pihak berwajib maupun platform penyedia layanan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen maupun perwakilan dari Bigmo belum memberikan pernyataan resmi secara komprehensif terkait aduan di kepolisian yang menyeret nama mereka. Upaya klarifikasi terkait motif pembuatan konten yang kontroversial tersebut masih dinantikan oleh publik yang terlanjur kecewa.

Sementara itu, pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menerima aduan tersebut dan akan melakukan kajian lebih lanjut. Pihak penyidik saat ini dijadwalkan akan menelaah barang bukti digital yang diserahkan guna menentukan langkah selanjutnya, termasuk memanggil sejumlah saksi ahli dan pihak pelapor untuk dimintai keterangan lebih mendalam.

Kasus yang menyeret nama Bigmo ini menjadi preseden penting sekaligus peringatan keras bagi para pembuat konten (content creator) maupun pihak agensi kreatif di Indonesia. Peristiwa ini memberikan sinyal kuat bahwa strategi pemasaran viral yang mengabaikan nilai kepatutan dapat berbalik menjadi bumerang yang merugikan reputasi secara fatal.

Selain itu, kejadian ini juga diharapkan dapat memicu pengawasan yang lebih ketat dari pihak berwenang terkait peredaran serta promosi produk vape di ruang digital. Regulasi yang lebih rinci dan tegas sangat dibutuhkan untuk mengatur tata cara promosi yang aman, sehingga iklan produk dewasa tidak dengan mudah melintas di beranda media sosial anak-anak.

Masyarakat kini menanti kelanjutan proses hukum dari aduan tersebut di meja kepolisian Polda Metro Jaya. Penanganan yang serius dan transparan dari aparat penegak hukum diharapkan mampu memberikan efek jera dan menetapkan standar baru, sehingga ekosistem digital di Tanah Air dapat menjadi ruang publik yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab. [SB.09/cahaya]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital