SARIBERITA.ID- Seorang bayi perempuan berusia delapan bulan yang sempat menjadi korban dugaan penjualan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Batang Hari, Jambi, akhirnya kembali ke pelukan sang ibu setelah terpisah selama 22 hari. Prosesi penyerahan bayi berlangsung di Mapolda Jambi pada Rabu (29/7/2026) dalam suasana penuh haru, setelah kepolisian berhasil melakukan serangkaian upaya penyelamatan dan negosiasi demi keselamatan korban.
Momen emosional itu terjadi ketika ibu korban berinisial PS (27) langsung memeluk erat dan mencium putrinya yang selama lebih dari tiga pekan tidak berada di sisinya. Tangis haru pecah saat ibu dan anak tersebut akhirnya dipertemukan kembali setelah melalui proses hukum dan pencarian yang cukup panjang.
Kasus ini bermula ketika bayi berinisial G diambil oleh ayah kandungnya yang berinisial T pada 7 Juli 2026. Berdasarkan penyelidikan kepolisian, bayi tersebut diduga dijual kepada seorang perempuan sebelum kemudian berpindah ke kelompok masyarakat Orang Rimba di kawasan Bukit Duabelas, Jambi.
Merasa kehilangan anaknya, sang ibu kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada Polres Batang Hari pada 17 Juli 2026. Aparat kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberadaan bayi sekaligus menjamin keselamatannya selama proses pencarian berlangsung.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno Siregar menjelaskan bahwa penanganan perkara ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga pendekatan persuasif melalui negosiasi. Langkah tersebut ditempuh agar korban dapat diselamatkan tanpa menimbulkan risiko yang lebih besar.
Sebelum akhirnya diserahkan kepada ibu kandungnya, bayi tersebut sempat mendapatkan perlindungan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Batang Hari. Dalam perjalanan penanganan kasus, sempat terjadi dinamika di lapangan sehingga proses pemulangan korban membutuhkan koordinasi intensif antara kepolisian, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.
Sementara itu, ayah kandung bayi telah diamankan aparat kepolisian dan proses penyidikan terus berlanjut. Polisi masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kembalinya bayi G ke pelukan sang ibu menjadi akhir yang melegakan dari proses penyelamatan yang berlangsung selama hampir tiga pekan. Meski demikian, aparat menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan sebagai bentuk komitmen memberikan perlindungan kepada anak serta mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.[SB.09/Pebrianti ]




0 Komentar