SARIBERITA.ID – Sebanyak 79 narapidana (napi) dengan kategori berisiko tinggi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Sulawesi Selatan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Super Maximum Security di Nusakambangan, Jawa Tengah. Pemindahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya memperkuat keamanan dan pembinaan warga binaan.
Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat yang melibatkan petugas pemasyarakatan bersama aparat kepolisian. Seluruh narapidana diberangkatkan sesuai prosedur pengamanan yang berlaku guna memastikan perjalanan berjalan aman dan tertib.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan menjelaskan bahwa para napi yang dipindahkan merupakan warga binaan yang masuk kategori berisiko tinggi berdasarkan hasil asesmen. Mereka dinilai memerlukan pembinaan di lapas dengan tingkat pengamanan lebih tinggi agar potensi gangguan keamanan dapat diminimalkan.
Selain mempertimbangkan aspek keamanan, pemindahan juga bertujuan mendukung efektivitas program pembinaan. Di Nusakambangan, narapidana akan mengikuti pembinaan sesuai klasifikasi dan tingkat risiko masing-masing dengan pengawasan yang lebih ketat.
Ditjenpas menegaskan bahwa kebijakan pemindahan ini merupakan bagian dari strategi nasional dalam menata sistem pemasyarakatan. Penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko diharapkan mampu menciptakan kondisi lapas yang lebih aman sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan.
Pihak pemasyarakatan memastikan seluruh proses pemindahan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, mulai dari pemeriksaan kesehatan, administrasi, hingga pengamanan selama perjalanan. Hak-hak dasar para narapidana juga tetap diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pemerintah terus melakukan evaluasi terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan di berbagai daerah, termasuk melalui pemetaan tingkat risiko warga binaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi sistem pemasyarakatan agar pengelolaan lapas semakin profesional dan efektif.
Dengan dipindahkannya 79 narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan, diharapkan situasi keamanan di lapas dan rutan di Sulawesi Selatan menjadi lebih kondusif. Kebijakan ini juga diharapkan mampu menekan potensi gangguan keamanan sekaligus mendukung keberhasilan program pembinaan bagi seluruh warga binaan.
Pemindahan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan melalui pendekatan berbasis risiko. Ke depan, Ditjenpas akan terus melakukan langkah serupa apabila hasil asesmen menunjukkan perlunya penempatan warga binaan di lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai.[SB.09/Pebrianti ]*




0 Komentar