SARIBERITA.ID- Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperketat pengawasan terhadap penyewaan boogie board di kawasan Pantai Pangandaran setelah terjadinya kecelakaan laut yang menewaskan seorang wisatawan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi standar keselamatan, jam operasional, dan larangan beraktivitas di zona berbahaya demi mencegah insiden serupa terulang.
Langkah pengetatan tersebut diambil menyusul insiden meninggalnya seorang wisatawan berusia 20 tahun yang terseret ombak saat menggunakan boogie board sewaan di Pantai Barat Pangandaran. Peristiwa itu terjadi ketika waktu berenang di kawasan pantai sebenarnya telah berakhir, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Dadan Sugista, menegaskan bahwa seluruh penyedia jasa wisata wajib mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan. Menurutnya, masih ditemukan oknum yang tetap menyewakan boogie board meski jam operasional telah ditutup, sehingga pengawasan akan diperketat.
Pemerintah daerah juga telah berkoordinasi dengan komunitas penyedia jasa boogie board agar seluruh anggotanya menghentikan aktivitas penyewaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Selain edukasi yang selama ini dilakukan, pembinaan secara formal juga akan digelar melalui Bidang Destinasi Wisata agar pemahaman terhadap aturan semakin kuat.
Tidak hanya soal jam operasional, penertiban juga akan difokuskan pada pelaku usaha yang masih beroperasi di zona merah atau kawasan yang dilarang untuk aktivitas berenang dan bermain air. Area sekitar Pos 4 dan Pos 5 menjadi lokasi yang mendapat perhatian khusus karena memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan wisatawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran juga telah menyusun sistem zonasi bagi para pelaku usaha wisata pantai. Untuk penyewaan boogie board dan ban, aktivitas hanya diperbolehkan di area tertentu dengan jumlah pelaku usaha yang telah disepakati, sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib dan aman.
Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan tersebut tanpa harus menunggu tindakan tegas. Keselamatan wisatawan dinilai sebagai prioritas utama dalam pengelolaan destinasi wisata, sehingga edukasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Dengan adanya pengetatan aturan ini, diharapkan aktivitas wisata bahari di Pantai Pangandaran tetap berjalan aman, nyaman, dan tertib. Pemerintah mengimbau wisatawan untuk mematuhi arahan petugas pantai serta menghindari penggunaan wahana air di luar jam operasional maupun di zona yang telah dinyatakan terlarang demi mengurangi risiko kecelakaan laut.[SB.09/Pebrianti ]




0 Komentar