Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Kejagung Resmi Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Skandal Emas 74 Kg, Dititipkan di Rutan KPK


JAKARTA, sariberita.id
– Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengambil langkah tegas dengan menetapkan sekaligus menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan maraton sejak Jumat siang di Gedung Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan sariberita.id di lokasi, Febrie keluar dari pintu utama gedung Kejagung pada pukul 23.00 WIB. Berbeda dengan tahanan Kejagung pada umumnya, Febrie yang saat itu mengenakan kemeja batik lengan panjang bernuansa abu-abu tidak tampak mengenakan rompi tahanan merah muda (pink). Usai diperiksa, ia langsung dibawa untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih.

Penetapan tersangka terhadap Febrie merupakan buntut dari temuan fantastis penyidik berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Pengusutan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilimpahkan oleh pihak Polri.

Saat ini, Febrie dijerat dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Meski pihak Febrie sempat menilai alat bukti belum cukup untuk dilakukan penahanan, penyidik Tim 9 Kejagung tetap melanjutkan proses hukum secara maraton.

Perwakilan Tim 9 Kejaksaan Agung yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK didasarkan pada pertimbangan keamanan, transparansi, serta sinergitas antar-lembaga penegak hukum.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan, juga untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita bersinergi dengan KPK. Yang bersangkutan mungkin lebih nyaman (dititipkan di KPK) karena selama ini banyak menangani kasus-kasus besar," ungkap perwakilan Tim 9 Kejagung.

Terkait absennya rompi tahanan, pihak Kejagung menyebut hal itu terjadi karena proses pemindahan yang dilakukan secara terburu-buru pada malam hari. Lebih lanjut, mengenai substansi perkara, Kejagung menegaskan bahwa dugaan TPPU tersebut dilakukan selama tersangka menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan kejaksaan.

"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan strategi pembuktian, dan kalau kita sampaikan akan sangat menyulitkan kita ke depannya," tegasnya.

Di tempat terpisah, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Eli Kusumastuti, mengonfirmasi bahwa penitipan tahanan atas nama Febrie Adriansyah telah sepenuhnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK.

"Kami sudah dari awal intens melakukan koordinasi aktif terus-menerus bersama dengan penyidik (Kejagung). Hari ini memang ada permintaan perbantuan untuk penitipan tahanan, dan surat bantuan penitipan tahanan sudah kami laksanakan berdasarkan persetujuan pimpinan KPK," jelas Eli.

Eli juga menegaskan komitmen KPK untuk terus mendampingi proses hukum perkara rasuah yang menjerat eks petinggi di Korps Adhyaksa tersebut agar berjalan secara profesional.

"Untuk selanjutnya, sebagaimana fungsi koordinasi supervisi, kami akan terus aktif berkoordinasi dalam penyidikan yang dilakukan oleh rekan-rekan Kejaksaan Agung. Kami akan terus mendorong sehingga penanganan perkara bisa cepat dan segera mendapatkan kepastian hukum," tutup Eli Kusumastuti. [SB.11]**

Tags: #Kejagung #KPK #FebrieAdriansyah #Korupsi #TPPU #BeritaNasional #SariBeritaID

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital