Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Bejat! Oknum PNS Dinas Kesehatan Cianjur Cabuli Remaja dengan Iming-Iming Lolos PNS


CIANJUR
— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur resmi menetapkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai tenaga medis sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan sesama jenis. Pelaku nekat mencabuli seorang pemuda dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Cianjur, AKP Fajri Ameli Putra, membenarkan adanya tindak pidana pelecehan tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka berinisial FMH mengiming-imingi korban yang masih berusia 19 tahun (berinisial MZ) dengan janji pekerjaan, mulai dari tawaran menjadi sopir pribadi hingga dijanjikan lolos menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur.

"Benar bahwasanya telah terjadi pelecehan terhadap seorang korban laki-laki berumur 19 tahun berinisial MZ. Korban dilecehkan oleh pelaku dengan inisial FMH di rumah pelaku," ungkap AKP Fajri Ameli Putra.

Lebih lanjut, AKP Fajri menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa nahas itu bermula pada hari Minggu sekitar pukul 10.00 pagi. Setelah sebelumnya intens berkomunikasi terkait tawaran pekerjaan, pelaku mensyaratkan korban untuk mengikuti medical check up (pemeriksaan kesehatan) yang janggalnya dilakukan di rumah pelaku.

"Pelaku mengiming-imingi atau menjanjikan pekerjaan terhadap korban, kemudian diberi syarat salah satunya medical check up. Jadi medical check up tersebut dilaksanakan pada hari Minggu kemarin di rumah pelaku," jelas AKP Fajri.

Dalam proses yang diklaim sebagai syarat pemeriksaan kesehatan itulah, korban diminta melepaskan pakaiannya di dalam kamar hingga akhirnya aksi pelecehan terjadi.

Selain melancarkan aksi bejatnya, Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa tersangka FMH sempat meminta sejumlah uang kepada korban sebagai pelicin untuk bisa masuk menjadi PNS. "Memang ada sejumlah angka (uang) yang dimintai, akan tetapi korban tidak sanggup," tambahnya.

Polisi menyebut hingga saat ini baru satu orang korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut. Namun, AKP Fajri menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini karena diduga masih terdapat korban-korban lain yang belum berani melapor.

Menanggapi skandal yang melibatkan aparatur sipilnya, Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur membenarkan bahwa tersangka memang merupakan seorang ASN aktif yang bertugas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur.

Terkait sanksi, pihak BKPSDM Kabupaten Cianjur menyatakan bahwa Pemerintah Daerah saat ini masih menunggu proses hukum yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Jika status tersangka berujung pada penahanan resmi, maka ASN tersebut akan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Pemerintah selanjutnya akan menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk menentukan sanksi pemberhentian permanen atau sanksi kepegawaian tingkat berat lainnya. [SB.11]**

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital