SARIBERITA.ID| Insiden kebakaran yang menimpa Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di perairan dekat Pelabuhan Merak memicu keprihatinan mendalam. Polda Banten bersama instansi terkait bergerak cepat dalam menangani musibah yang menimpa ratusan penumpang kapal yang bertolak dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak tersebut. Peristiwa ini langsung mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Menteri Perhubungan dan jajaran pejabat daerah.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Achilles Hutapea, menyampaikan duka cita dan keprihatinannya atas musibah yang terjadi. Dalam keterangannya, Kombes Pol. Maruli menjelaskan kronologi awal mula munculnya api yang menghanguskan KMP Batumandi tersebut. Ia memaparkan bahwa insiden bermula saat kapal sudah sangat dekat dengan titik kedatangan.
Menurut Kombes Pol. Maruli Achilles Hutapea, KMP Batumandi tiba pada hari Selasa, dengan posisi sekitar 700 meter dari Pelabuhan Merak. Sekitar pukul 14.34 hingga 16.34 Waktu Indonesia Barat, tepatnya di sekitaran kolam dermaga, tiba-tiba muncul percikan api dari badan kapal yang kemudian merambat dan membesar dengan cepat.
Menghadapi kobaran api yang tidak terkendali, proses evakuasi langsung dilakukan secara tanggap. Berdasarkan data manifes resmi yang diterima, total penumpang yang dievakuasi mencapai 420 orang. Evakuasi ini dipusatkan di Dermaga 6 Eksekutif Pelabuhan Merak, dengan dukungan dari berbagai elemen penyelamat, termasuk Angkatan Laut, Polri, BPBD, dan Basarnas.
Meski tidak ada korban jiwa, pihak kepolisian membenarkan adanya korban luka dalam insiden tersebut. Kombes Pol. Maruli menyebutkan, berdasarkan informasi dari PT ASDP Indonesia Ferry, terdapat sekitar enam orang penumpang yang mengalami cedera, luka lecet, atau syok akibat kepanikan. Para korban luka ini langsung ditangani dan dievakuasi menuju Puskesmas serta Rumah Sakit Krakatau Medika untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah penanganan darurat dan medis, prioritas selanjutnya adalah memulangkan para korban. Kombes Pol. Maruli memastikan bahwa seluruh penumpang selamat telah difasilitasi oleh pihak ASDP untuk kembali ke tempat tujuan masing-masing menggunakan armada bus yang telah dipersiapkan pada malam kejadian. Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab awal usai musibah terjadi.
Selain fokus pada evakuasi fisik, Polda Banten juga menaruh perhatian pada kondisi psikologis dan administratif para penumpang. Kombes Pol. Maruli mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan trauma healing bagi para korban. Tak hanya itu, posko layanan pembuatan surat kehilangan juga didirikan langsung di dermaga untuk memfasilitasi penumpang yang kehilangan dokumen penting atau barang berharga.
Terkait dengan keluhan para penumpang mengenai nasib 89 unit kendaraan dan barang-barang bawaan yang ikut hangus dan tenggelam, Kombes Pol. Maruli menyerahkan kewenangan tersebut kepada pihak ASDP. Ia menegaskan bahwa pihak ASDP telah membuka pusat panggilan (call center) untuk melayani segala pengaduan dan pertanyaan penumpang terkait ganti rugi barang-barang mereka.
Sementara itu, menanggapi isu dugaan minimnya jumlah jaket pelampung dan alarm darurat yang hanya berbunyi sekali, kepolisian masih bersikap hati-hati. Kombes Pol. Maruli mengakui adanya rekaman video amatir yang memperlihatkan evakuasi sejumlah penumpang tanpa jaket pelampung. Namun, hal ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan ASDP untuk menjadi bahan evaluasi dan penyelidikan intensif.
Mengenai penyebab pasti kebakaran dan dugaan adanya kelalaian prosedur keselamatan, Kombes Pol. Maruli menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Pihak Polda Banten akan bekerja sama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Merak untuk memeriksa seluruh kru kapal, manifes, hingga sistem keamanan kapal.
Saat ini, kepolisian belum dapat menyimpulkan dari mana titik api pertama kali berasal atau apakah insiden ini murni akibat kerusakan mesin kapal. Semua informasi, baik dari saksi mata, kru kapal, maupun penumpang, akan dihimpun dan diproses secara transparan. Jika terbukti ada unsur kelalaian fatal, pihak berwajib akan menindak tegas secara hukum demi memastikan keselamatan pelayaran nasional ke depannya.[SB.101/R]





0 Komentar