Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Skandal Lahan Terbakar: Bupati Dharmasraya Gandeng Kapolres Usut Tuntas Penanaman Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

 


SARIBERITA.ID| Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kembali menyisakan polemik baru di wilayah Sumatera Barat. Sebuah penemuan mengejutkan terungkap ketika lahan yang baru saja hangus terbakar justru beralih fungsi secara diam-diam. Fenomena ini memicu respons tegas dari pemerintah daerah setempat yang tidak menoleransi tindakan oknum tidak bertanggung jawab.

Peristiwa pembukaan lahan secara ilegal pasca-karhutla ini terjadi di kawasan Bukit Lantak Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya. Kawasan tersebut sejatinya bukanlah lahan kosong biasa yang bisa digarap secara bebas, melainkan berstatus sebagai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Status ini secara tegas melarang adanya aktivitas perkebunan tanpa izin resmi dari otoritas terkait.

Berdasarkan data di lapangan, lahan yang kini menjadi sorotan tersebut sebelumnya mengalami kebakaran yang cukup memprihatinkan. Peristiwa karhutla itu tercatat terjadi pada pertengahan bulan, tepatnya pada tanggal 15 Agustus 2026 yang lalu. Setidaknya terdapat sekitar 5,9 hektar lahan hutan yang hangus dilalap api pada saat insiden tersebut berlangsung.

Kejanggalan mulai tercium ketika pihak berwenang melakukan pengecekan ulang pasca-kebakaran di lokasi. Tepatnya pada tanggal 16 September, tim yang turun ke lapangan menemukan fakta yang mencengangkan. Lahan seluas 5,9 hektar yang sebelumnya berupa sisa abu dan arang, secara mengejutkan telah ditanami bibit kelapa sawit secara ilegal dan masif.

Penemuan perkebunan sawit ilegal ini sontak membuat jajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mengambil langkah cepat dan tegas. Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Ramadani, menyatakan keprihatinannya atas tindakan oknum yang diduga memanfaatkan bencana lingkungan demi keuntungan pribadi. Ia menegaskan bahwa praktik perambahan hutan seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja karena merusak tatanan ekosistem.

Guna menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut, Anisa Suci Ramadani turun langsung melakukan peninjauan ke lapangan. Dalam inspeksi mendadak itu, Bupati didampingi langsung oleh pimpinan kepolisian wilayah setempat. Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartiana Widiarso Wardoyo Putro, turut hadir bersinergi untuk melihat langsung bukti pelanggaran hukum di kawasan Hutan Produksi Terbatas tersebut.

Di lokasi kejadian, Bupati Anisa secara resmi mendesak pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus penanaman sawit ini. Ia meminta agar aparat penegak hukum memburu, menyelidiki, dan menindak pihak-pihak yang menjadi dalang di balik penanaman bibit ilegal tersebut. Oknum pelaku diduga kuat sengaja memanfaatkan momentum lahan pasca-terbakar sebagai modus operandi untuk membuka perkebunan dengan cara yang menyalahi aturan.

Merespons desakan dari kepala daerah, jajaran kepolisian yang dipimpin oleh AKBP Kartiana Widiarso Wardoyo Putro langsung mengambil tindakan pengamanan terukur. Pihak aparat segera melakukan pemasangan garis polisi (police line) di area bekas terbakar yang kini ditanami sawit tersebut. Langkah taktis ini diambil untuk mengamankan lokasi sekaligus menjaga agar tidak ada pihak luar yang mengubah kondisi lahan.

Selain mengamankan barang bukti berupa bibit-bibit sawit yang sudah tertanam, pemasangan garis polisi juga bertujuan untuk mencegah adanya aktivitas lanjutan. Pemerintah dan kepolisian ingin memastikan bahwa operasional pemeliharaan sawit ilegal tersebut benar-benar terhenti secara total, mengingat segala bentuk aktivitas di kawasan HPT harus sesuai dengan ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.

Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba mencari celah hukum di sektor kehutanan. Penindakan akan terus dilanjutkan dengan tetap mengacu pada status kawasan, ketentuan perizinan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi kuat antara Bupati dan Kapolres Dharmasraya ini menjadi bukti komitmen nyata pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan dari ancaman perambah ilegal.[SB.101/R]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰