SARIBERITA.ID - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Saan Mustopa, membeberkan salah satu wacana krusial yang akan menjadi fokus pembahasan dalam agenda revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Salah satu wacana utama yang tengah berkembang di parlemen adalah terkait usulan perubahan mekanisme pencalonan presiden dan wakil presiden.
Saan Mustopa menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan lembaga pembuat undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusi terkait regulasi pencalonan kepala negara.
Dalam wacana yang bergulir saat ini, syarat dukungan partai politik untuk mengusung Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) tidak lagi akan berpatokan pada presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) secara persentase kursi yang selama ini berlaku, melainkan akan menggunakan skema dukungan berbasis fraksi.
"Wacana yang ada adalah calon presiden dan wakil presiden itu diusung oleh minimal dua fraksi yang ada di parlemen. Partai NasDem tentu, seperti yang kami sampaikan, setuju dengan wacana itu. Jadi pencalonan presiden dan wakil presiden diusung oleh dua fraksi yang ada di parlemen," jelas Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Meski demikian, Saan menegaskan bahwa poin wacana tersebut masih bersifat usulan awal. Ia menyatakan bahwa segala keputusan terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan ini baru akan difinalisasi dan disahkan secara resmi setelah melalui dinamika rapat bersama seluruh fraksi pada tahap pembahasan revisi UU Pemilu mendatang.
"Ini yang pertama. Nanti resminya kan baru akan dibahas secara mendalam pada saat pembahasan revisi undang-undang," tutup Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.[SB.104/Pebri]





0 Komentar