Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Wacana Kuliah Gratis Mulai 2027, DPR dan Ekonom Soroti Restrukturisasi Anggaran Pendidikan

 


SARIBERITA.ID| Rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan kuliah gratis atau pendidikan tinggi yang dibiayai oleh negara mulai tahun 2027 memunculkan perdebatan mendalam terkait skema rekonstruksi anggarannya Dalam diskusi publik yang dipandu oleh jurnalis Metro TV, Leonard Samosir, mengemuka sejumlah opsi pendanaan alternatif, termasuk wacana pemanfaatan dana abadi seperti Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di bawah Kementerian Keuangan yang selama ini mampu membiayai dirinya sendiri.

Menanggapi opsi pemanfaatan dana abadi tersebut, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), Teuku Riefky, menilai langkah itu tidak bisa langsung dieksekusi begitu saja dalam waktu dekat Ia menjelaskan bahwa pengelolaan LPDP memiliki mekanisme tersendiri karena tidak menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara langsung, melainkan menerapkan skema pembiayaan mandiri (self-funding atau self-financing).

Lebih lanjut, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, menerangkan bahwa wacana kuliah gratis yang digulirkan pemerintah saat ini merupakan program yang dirancang menggunakan uang APBN Apabila dana LPDP hendak ditarik menjadi sumber pendanaan program APBN, langkah tersebut harus melewati proses tersendiri yang belum tentu akan mempersingkat waktu penyusunan anggaran dibandingkan jika langsung mengambil alokasi dari APBN.

Meskipun berbagai opsi pendanaan perlu terus dieksplorasi, Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, mengingatkan pentingnya mengkaji ulang apakah anggaran sebesar itu paling tepat digunakan untuk menggratiskan biaya di jenjang perkuliahan Selama ini, terdapat asumsi tak tertulis di balik kebijakan tersebut bahwa banyak masyarakat tidak bisa menempuh pendidikan tinggi semata-mata karena terkendala biaya kuliah yang mahal.

Padahal, menurut Peneliti Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB UI, Teuku Riefky, terdapat realitas lain di lapangan bahwa seseorang bisa saja gagal menembus perguruan tinggi akibat rendahnya mutu pendidikan saat di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Pertama (SMP), maupun Sekolah Dasar (SD), hingga rendahnya kualitas guru Apabila faktor kualitas pendidikan dasar dan menengah tersebut yang menjadi penyebab utama siswa tidak bisa berkuliah, maka alokasi dana tambahan semestinya difokuskan terlebih dahulu untuk memperbaiki persoalan-persoalan mendasar tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengungkapkan bahwa jika mengacu pada arahan Presiden, program kuliah yang dibiayai negara ini kemungkinan besar memang ditargetkan mulai berjalan pada tahun depan atau tahun 2027 Kepastian waktu pelaksanaan tersebut lantas memunculkan pertanyaan krusial mengenai dari mana sumber anggaran yang akan digunakan untuk menopang program berskala besar itu.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, memaparkan bahwa total anggaran pendidikan sebesar Rp820 triliun telah terbagi habis ke berbagai pos, mulai dari Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Pendidikan Tinggi (Dikti), hingga Kementerian Agama (Kemenag) Oleh karena itu, mau tidak mau pemerintah bersama parlemen harus kembali melakukan restrukturisasi terhadap postur anggaran pendidikan yang sudah ada

Terkait mekanisme perombakan anggaran tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyebut bahwa secara aturan hal itu sangat dimungkinkan melalui skema Anggaran Biaya Tambahan (ABT) maupun pergeseran pos anggaran walaupun APBN telah ditetapkan Kendati demikian, ia menegaskan kembali adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan bahwa pemerintah tidak dapat menggeser sendiri anggarannya tanpa mengantongi persetujuan resmi dari DPR RI.

Pada prinsipnya, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan bahwa pihak legislatif di DPR RI setuju apabila kebijakan kuliah gratis ini mulai dilaksanakan pada tahun depanNamun, mengingat adanya keterbatasan ruang fiskal negara, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengkaji secara rinci komponen biaya apa saja yang akan digratiskan, apakah hanya mencakup Uang Kuliah Tunggal (UKT) semata atau meliputi komponen lainnya.

Sebagai langkah kedua, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menyatakan kesepakatannya dengan pandangan Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, bahwa apabila Perguruan Tinggi Negeri (PTN) digratiskan sepenuhnya beserta komponen biaya hidup (living cost), maka seluruh kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah harus dialihkan ke Perguruan Tinggi Swasta (PTS) Pengalihan tersebut dinilai sangat logis karena mahasiswa di kampus negeri praktis tidak lagi membutuhkan bantuan KIP Kuliah ketika biaya pendidikan mereka telah ditanggung negara.

Poin ketiga yang tak kalah penting, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, menekankan bahwa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang selama ini hanya diterima oleh PTN juga harus diberikan kepada PTS melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Dalam draf revisi undang-undang tersebut, DPR RI telah menambahkan klausul bahwa selain PTN, pihak PTS juga berhak menerima bantuan operasional dari pemerintah, sembari mengajak eksekutif untuk bersama-sama merestrukturisasi anggaran agar benar-benar fokus menjawab kebutuhan serta kekurangan pendidikan nasional.[SB.101/R]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰