SARIBERITA.ID,JAKARTA - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) berlangsung tegang dan maraton. Agenda utama rapat ini difokuskan pada evaluasi tata kelola pemasyarakatan sekaligus mengklarifikasi skandal temuan kluster hunian mewah berstandar apartemen di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan mencengangkan ini pertama kali dibongkar oleh Ombudsman RI melalui inspeksi mendadak (sidak) tanpa pemberitahuan pada Rabu, 23 September 2026 lalu. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan berbentuk petak yang didesain terpisah mirip homestay atau perumahan kluster.
Di dalamnya terdapat deretan fasilitas mewah yang tidak semestinya ada di lingkungan Lapas, seperti sofa empuk, televisi, pendingin ruangan (AC), ruang tamu, hingga dapur lengkap dengan kulkas yang di dalamnya ditemukan botol-botol minuman keras. Tak hanya itu, di kompleks khusus tersebut juga ditemukan fasilitas gym lengkap, proyek pembangunan simulator golf, hingga beberapa mobil mewah yang terparkir di area belakang dengan akses pintu pagar yang tidak terkunci.
Namun, kejanggalan memuncak ketika barang-barang mewah tersebut mendadak raib saat kunjungan Menteri beberapa waktu setelah sidak. Hal ini memicu cecaran tajam dari para anggota dewan kepada petinggi Lapas yang bersangkutan.
Dalam forum tersebut, Wisnu Hani Putranto, Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Nonaktif, akhirnya angkat bicara usai didesak mengenai siapa dalang di balik hilangnya barang-barang bukti temuan Ombudsman tersebut.
"Siap, mohon izin Bapak, yang memerintahkan adalah saya," aku Wisnu Hani Putranto. Ia berdalih bahwa pemindahan itu dilakukan karena barang-barang tersebut bukan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Menurut pengakuannya, fasilitas tersebut dimasukkan oleh petugas yang menjadi penanggung jawab rumah, yakni Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
Meski Wisnu mengaku tidak pernah masuk ke rumah anggotanya selama hampir tiga tahun menjabat, alasan tersebut langsung dimentahkan oleh anggota dewan yang menilai kebohongan tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap kecerdasan publik dan upaya membohongi rakyat Indonesia.
Menanggapi skandal yang sarat kejanggalan ini, Yanuar Arif Wibowo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, menyampaikan rasa herannya terhadap sistem pengawasan dan tindakan penghilangan barang bukti yang diakui langsung oleh pimpinan Lapas tersebut.
"Terus terang buat saya pribadi kaget dengan temuan Ombudsman, dan lebih kaget lagi tiba-tiba barang itu tidak ada. Dan ternyata apa yang disampaikan oleh Kalapas cukup mengagetkan, bahwa CCTV tidak ada, dan Kalapaslah yang memerintahkan membawa semua barang-barang temuan Ombudsman itu. Ini tentu menjadi tanda tanya besar," tegas Yanuar Arif Wibowo.
Rentetan kasus fasilitas mewah di balik jeruji besi sejatinya bukan kali pertama terjadi. Publik tentu belum lupa dengan deretan kasus serupa, mulai dari sel laksana kamar hotel bintang lima milik Artalyta Suryani di Rutan Pondok Bambu (2010), kasus pelesiran Gayus Tambunan, bilik asmara dan ruang sabu gembong narkoba Freddy Budiman di Lapas Cipinang (2013), hingga praktik jual beli sel mewah berfasilitas AC oleh eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (2018).
Sebagai langkah perbaikan ke depan, perlu adanya pembenahan radikal dalam sistem pemasyarakatan. Beberapa usulan mencakup pemasangan CCTV terpusat di seluruh sudut Lapas tanpa terkecuali yang terhubung langsung ke server pusat Kementerian dan bisa diakses secara acak oleh KPK serta Ombudsman. Selain itu, diperlukan penghapusan transaksi tunai bagi warga binaan melalui sistem kartu elektronik guna menutup celah pungutan liar. Bagi para pejabat maupun petugas Lapas yang terbukti menerima suap atau gratifikasi, sanksi tegas hingga jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) harus segera ditegakkan.
[SB.102/CAHAYA]





0 Komentar