SARIBERITA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang secara khusus mendalami polemik persyaratan administratif pendidikan calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang babak pembuktian tersebut, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli untuk membedah dugaan cacat prosedur dalam regulasi yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Saksi Ahli sekaligus Peneliti Demokrasi, Titi Anggraini, memberikan keterangan komprehensif terkait adanya pelanggaran prinsip dasar konstitusi, khususnya dalam proses pembentukan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ia secara tajam menyoroti adanya manipulasi aturan yang masuk dalam kategori malapraktik elektoral (electoral malpractice).
"Ada pelanggaran, istilah saya electoral fraud di situ, yang melanggar prinsip dasar konstitusi. Jadi ini bukan sekadar masalah ijazah, ini adalah satu cacat yang menyebabkan pelanggaran konstitusi," tegas Saksi Ahli sekaligus Peneliti Demokrasi, Titi Anggraini, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Lebih lanjut, Titi menguraikan bahwa proses penyusunan regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut dilakukan dengan mengabaikan prinsip transparansi. Menurut penelusurannya, KPU menyisipkan norma pengecualian terkait bukti kelulusan dan penyetaraan ijazah luar negeri tanpa melalui prosedur uji publik yang transparan dan tanpa pembahasan substansial dalam rapat konsultasi bersama pemangku kepentingan.
"Penyisipan norma pelaksana yang menyimpang dari kewajiban undang-undang, dan disusun tanpa proses yang dapat diuji, lebih dekat pada systemic manipulation, yaitu penggunaan aturan formal untuk membelokkan ukuran pemenuhan syarat, bukan semata kelalaian administratif," urai Saksi Ahli sekaligus Peneliti Demokrasi, Titi Anggraini.
Ia menekankan bahwa pelanggaran terhadap syarat pemilu yang jujur dan adil adalah sebuah pelanggaran fundamental. Kesalahan tersebut tidak bisa sekadar dianggap angin lalu atau hanya diselesaikan melalui teguran sanksi etik, melainkan harus dikoreksi secara tegas untuk memulihkan kedaulatan rakyat.
Titi pun menaruh harapan besar agar Mahkamah Konstitusi berani mengambil langkah korektif dan tidak menjadikan alasan "sudah telanjur berjalannya proses politik" sebagai pembenaran atas aturan yang cacat hukum.
"Mahkamah Konstitusi tetap dalam otoritas the final resort yang harus menegakkan posisinya sebagai The Guardian of the Constitution, The Guardian of Democracy, dan sekaligus juga sebagai The Final Interpreter of the Constitution," pungkas Saksi Ahli sekaligus Peneliti Demokrasi, Titi Anggraini.[SB.104/Pebri]





0 Komentar