Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Sidang MK Sengketa Ijazah Gibran, Eks Komisioner KPU Soroti Aturan dan Kewenangan Legalisasi

 

SARIBERITA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum yang menguji keabsahan ijazah Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang pembuktian tersebut, pihak terkait menghadirkan saksi yang juga merupakan Eks Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, untuk memberikan kesaksian seputar regulasi dan kewenangan legalisasi ijazah pencalonan presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Denny Indrayana selaku pemohon, mempertanyakan terkait batasan kewenangan lembaga dalam melegalisasi satuan pendidikan, serta pemahaman KPU terhadap dokumen kesetaraan ijazah luar negeri.

Eks Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha, menjelaskan bahwa dalam regulasi kepemiluan masa lalu, ketentuan mengenai legalisasi merujuk pada lembaga instansi yang berwenang. Namun, ia menekankan bahwa yang berhak melegalisasi adalah satuan pendidikannya.

"Siapa yang melegalisasi satuan pendidikannya? Madrasahnya, sekolahnya. Itu pemahaman saya soal satuan pendidikan. Jadi apa yang dilegalisasi? Ijazah, fotokopi ijazah SMA-nya, dan atau apa yang setara. Untuk bisa setara dilegalisasi, maka harus ada dokumennya," urai Eks Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha.

Lebih lanjut, ia memberikan contoh konkrit terkait dokumen yang tidak terbaca atau rusak, yang tetap dapat dilegalisasi apabila disertai dengan surat keterangan resmi dari satuan pendidikan.

"Ini ada ijazah rusak nih, tidak terbaca. Maka ijazah rusak ini tetap difotokopi dengan legalisasinya, tetapi ada surat keterangan sebagaimana form di Permendikbud itu, yang menjelaskan bahwa ijazah rusak ini milik ini," jelas Eks Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha.

Menjawab pertanyaan soal kewajiban menyertakan dokumen asli saat penyetaraan ijazah luar negeri, I Gusti Putu Artha pun membenarkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa KPU seharusnya berpedoman pada aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Malah yang saya tahu di Permendikbud yang dimaksud itu, untuk bisa keluar kesetaraan itu mesti memperlihatkan ijazah aslinya bersama ada tanggung jawab mutlak itu. Artinya di situ saja sebenarnya barangnya sudah kelihatan," paparnya.

Terkait dengan fungsi verifikasi yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum, Pihak Terkait, Andi Azwan, melontarkan pertanyaan tajam tentang apakah KPU dapat menolak surat keterangan penyetaraan dari lembaga berwenang.

Merespons hal itu, I Gusti Putu Artha secara gamblang menegaskan bahwa KPU pada prinsipnya tidak bisa menolak pada tahap awal pendaftaran.

"Ketika proses pendaftaran, KPU tidak bisa menolak. Mau dokumen apapun, mau rusak, enggak boleh menolak. Karena nanti KPU punya kemampuan untuk melakukan verifikasi. Dokumen ini lengkap atau tidak, benar atau tidak, nanti dia berkomunikasi. Tidak bisa menolak, masuk. Nah, maksud saya ketika bicara tidak bisa menolak, apakah kemudian berarti benar atau memenuhi syarat? Belum tentu, karena ada fase berikutnya nanti untuk diverifikasi," pungkas Eks Komisioner KPU, I Gusti Putu Artha.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰