Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Sidang Sengketa Ijazah Gibran di MK Masuk Tahap Pembuktian, KPU Akui Tak Verifikasi Langsung ke Diknas

 

SARIBERITA.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melanjutkan persidangan perkara perselisihan hasil pemilu yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke tahap pembuktian. Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 30 September 2026.

Pemohon perkara, yakni Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, beserta sejumlah pihak lainnya, mengajukan gugatan dengan delapan tuntutan utama. Salah satu tuntutan mendesak MK untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya karena dinilai tidak memenuhi syarat administratif pendidikan.

Menghadapi tahap pembuktian ini, Denny menyatakan kesiapannya. "Para pemohon tetap dengan permohonannya. Jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, Gibran Rakabuming Raka harus didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden dan berhenti sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia," tegas Mantan Wamenkumham sekaligus Pemohon, Denny Indrayana. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan sejumlah saksi dan ahli untuk dihadirkan guna memperkuat dalil permohonan di persidangan.

Pada rangkaian sidang sebelumnya, keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sempat menjadi sorotan tajam. Di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, perwakilan KPU dicecar terkait proses verifikasi berkas. KPU secara terbuka mengakui bahwa institusinya tidak melakukan verifikasi faktual secara langsung ke Dinas Pendidikan mengenai syarat pendidikan Gibran.

Perwakilan KPU berdalih bahwa pihaknya telah menerima surat keterangan yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal terkait, sehingga dokumen tersebut dianggap sah dan memenuhi persyaratan tanpa harus dicek kembali ke instansi asalnya.

Selain itu, Majelis Hakim Konstitusi juga menyoroti aturan dalam Peraturan KPU (PKPU). Dalam persidangan, Perwakilan KPU membenarkan bahwa ketentuan PKPU mengenai penyetaraan pendidikan dari luar negeri baru disisipkan menjelang Pemilu 2024, dan tidak pernah diatur pada regulasi pemilihan presiden lima tahun sebelumnya (Pilpres 2019).

Di sisi lain, keluhan juga datang dari pihak Bawaslu. Perwakilan Bawaslu mengungkapkan di hadapan hakim bahwa pihaknya kesulitan melakukan pengawasan karena tidak diberikan akses verifikasi oleh KPU.

"Pada saat itulah kami mengajukan pengaduan kode etik kepada KPU di tahun 2023. Namun pada saat pengaduan itu, terjadilah proses pencalonan, pendaftaran, dan lain-lain, ini juga kami tidak diberikan akses untuk hal tersebut Yang Mulia. Kami tidak tahu," papar Perwakilan Bawaslu dalam persidangan.

Selain menuntut diskualifikasi dan pembatalan ketetapan KPU terkait hasil Pilpres 2024, Denny Indrayana dan 11 rekan pemohon lainnya juga meminta agar Mahkamah Konstitusi memberikan instruksi kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk segera melangsungkan pemilihan wakil presiden yang baru berdasarkan dua nama calon yang nantinya diusulkan oleh Presiden.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰