SARIBERITA.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik berbasis teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/deepfake) yang menyeret nama Pengusaha Nasional, Muhammad Jusuf Hamka, beserta putrinya, Fitria Yusuf. Perkara hukum ini bermula dari masifnya peredaran konten video manipulasi di platform media sosial TikTok.
Dalam video hoaks tersebut, wajah Jusuf Hamka dan Fitria Yusuf dimanipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah tengah mengenakan rompi tahanan, yang turut dibumbui dengan narasi palsu mengenai keterlibatan keduanya dalam kasus korupsi dan suap.
Di ruang sidang, Ketua Tim Kuasa Hukum Jusuf Hamka, Sogi Bagaskara, membeberkan fakta mengejutkan bahwa terdakwa yang saat ini diadili terindikasi kuat bukanlah aktor intelektual (mastermind) di balik kampanye hitam tersebut. Terdakwa disinyalir murni hanya bertindak sebagai eksekutor lapangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik terhadap perangkat ponsel dan laptop milik terdakwa, terungkap fakta bahwa video manipulasi itu diproduksi secara massal dan terorganisasi dengan skema perintah serta pendanaan yang terstruktur. Terdakwa diupah ratusan ribu rupiah untuk menyebarkan konten-konten fitnah tersebut.
Menyikapi temuan persidangan, Pengusaha Nasional, Muhammad Jusuf Hamka, mengungkapkan bahwa pihak terdakwa sejatinya sudah berupaya meminta maaf kepadanya secara langsung. Namun, ia menegaskan bahwa pengungkapan kebenaran jauh lebih penting daripada sekadar pemberian maaf.
"Yang bersangkutan sudah berusaha mencoba meminta maaf kepada saya. Sebagai umat beragama, maaf pasti saya berikan. Tetapi saya mau tahu siapa yang menyuruh, kan dia dikasih uang Rp500.000 untuk setiap konten. Oleh sebab itu, saya kepengin tahu apakah orang yang sedang bersengketa sama saya memakai buzzer-buzzer seperti ini? Ini harus dibuka sejelas-jelasnya," tegas Pengusaha Nasional, Muhammad Jusuf Hamka.
Jusuf Hamka juga menyayangkan nasib sang eksekutor yang kini harus berhadapan dengan ancaman pidana berat akibat ulah sang dalang utama. Ia pun memberikan tawaran terbuka kepada terdakwa untuk bekerja sama membongkar tuntas kasus ini.
"Buat saya maaf gampang, tapi yang kasihan kan anak ini nanti tuntutannya maksimal 12 tahun penjara, kasihan masa depannya, dia punya istri dan anak. Padahal dia cuma disuruh. Kalau dia mau pasang badan menutupi dalangnya ya silakan, tapi kalau dia mau buka suara, kita bisa berdamai," pungkas Jusuf Hamka memberikan ultimatum.[SB.104/Pebri]




0 Komentar