SARIBERIITA.ID| Metro TV bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) kembali menyelenggarakan ajang diskusi strategis "Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2026" di Jakarta pada 3 September 2026. Mengusung tema "Berlayar di Tengah Gelombang Global, Jaga Daya Tahan Ekonomi Nasional", forum ini mempertemukan para ekonom terkemuka dan pengambil kebijakan guna merumuskan langkah penguatan ekonomi di tengah tingginya ketidakpastian global.
Pada sesi pembuka diskusi yang membahas topik "Ujian Intermediasi Perbankan dan Sinyal Pengetatan Likuiditas", acara dipandu langsung oleh Ekonom Senior INDEF, Aviliani.
Sesi ini menghadirkan tiga pemangku kebijakan utama sektor keuangan sebagai narasumber, yakni Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi; Gubernur Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti; serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu.
Salah satu sorotan utama dalam diskusi tersebut adalah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kehadiran regulasi ini memberikan tanggung jawab baru bagi lembaga-lembaga otoritas keuangan, termasuk memperluas peran LPS yang kini semakin vital sebagai penjaga stabilitas keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menyatakan kesiapan instansinya dalam mengemban amanat baru tersebut. Ia menjabarkan bahwa terdapat tiga mandat utama tambahan yang kini dipegang oleh LPS.
"Kami sekarang dengan Undang-Undang Nomor 4 2026 mempunyai tiga mandat baru. Satu, penempatan dana dalam hal bank mengalami kesulitan likuiditas. Selama ini hanya solvabilitas, tapi sekarang mencakup likuiditas dan itu durasinya bisa dua tahun. Jadi cukup leluasa untuk melakukan intervensi terhadap likuiditas khususnya di bank," papar Anggito.
Lebih lanjut, Anggito menjelaskan mandat kedua berupa tugas menjalankan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun 2027. Sementara mandat ketiga berkaitan dengan penguatan infrastruktur pengawasan perbankan digital.
"Yang ketiga, kami juga dimandatkan untuk melakukan integrasi sistem core banking, khususnya untuk BPR (Bank Perekonomian Rakyat). Jadi kita akan mencoba mengintegrasikan supaya kita bisa melakukan pendeteksian dini terhadap perilaku dari rekening-rekening yang ada di BPR," jelasnya.
Terkait kondisi industri perbankan nasional saat ini, Anggito menilai situasinya masih sangat solid dan aman. Berdasarkan penarikan data secara agregat per Juli hingga Agustus 2026, berbagai indikator menunjukkan kinerja yang berdaya tahan tinggi.
"Secara agregat deposito tumbuh 10%, kredit 13%, CAR (Capital Adequacy Ratio) sekitar 23%, dan NPL (Non-Performing Loan) di bawah 2. Itu adalah kondisi secara agregat, perbankan kita masih baik, lancar, dan aman," tegas Anggito.
Ia menekankan bahwa dengan tingkat kecukupan modal yang memadai, rendahnya rasio kredit macet, serta kelancaran fungsi intermediasi perbankan, kondisi ekonomi Indonesia secara keseluruhan lebih baik jika dibandingkan dengan pencapaian tahun sebelumnya. Sinergi antar-lembaga perumus kebijakan ini pun diharapkan dapat terus menjaga ketahanan mesin-mesin perekonomian nasional demi kesejahteraan masyarakat luas.[SB.101/R]




0 Komentar