SARIBERITA.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran pemerintahannya untuk tidak sekadar bekerja, melainkan juga proaktif melakukan pembenahan internal. Terdapat dua poin utama yang menjadi sorotan dan arahan langsung dari Kepala Negara, yakni instruksi untuk membersihkan kementerian dan lembaga dari praktik menyimpang, serta pencarian solusi konkret atas masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Arahan krusial tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang diselenggarakan di Istana Negara pada Selasa siang. Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden sangat menekankan pentingnya menciptakan postur pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan transparan.
"Pesan Pak Presiden yang pertama adalah pemerintahan yang kami pimpin, semua dalam bentuk kementerian dan lembaga itu semua harus bersih-bersih. Jadi pendekatan beliau menginginkan itu," ungkap Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Lebih lanjut, pembenahan yang diinstruksikan oleh Presiden tidak hanya menyasar aspek tata kelola birokrasi, tetapi juga menukik pada persoalan akut di dalam Lapas. Tingginya jumlah penghuni Lapas yang melebihi batas kapasitas ideal disebut sangat dipicu oleh dominasi warga binaan yang terjerat kasus tindak pidana narkotika.
Merespons persoalan tersebut, Presiden secara khusus menugaskan Menteri Hukum untuk segera membangun koordinasi lintas sektoral dengan sejumlah instansi terkait, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), guna merumuskan formulasi penanganan yang lebih tepat sasaran.
"Yang kedua adalah menyangkut soal khusus kepada saya, diminta untuk berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga, termasuk Pak Kepala BNN, kemudian Kepala BRIN, dan juga menteri terkait untuk memikirkan terkait dengan rehabilitasi tertutup menyangkut pengguna dan pemakai narkoba di dalam Lapas yang saat ini sudah over kapasitas," urai Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.
Salah satu solusi utama yang tengah dimatangkan pemerintah adalah mendorong optimalisasi program rehabilitasi bagi para pengguna maupun pemakai narkotika, alih-alih menggunakan pendekatan pidana penjara. Langkah strategis ini diharapkan dapat menjadi jalan keluar untuk mengatasi krisis kelebihan kapasitas Lapas agar persoalan serupa tidak terus berulang di masa mendatang.
"Nanti dalam waktu dekat kami akan mengadakan rapat bersama dan merumuskan satu kebijakan yang akan diambil," pungkas Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas.[SB.104/Pebri]




0 Komentar