SARIBERITA.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan yang diajukan oleh Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo, Roy Suryo. Majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi atas prosedur penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang sempat dialami oleh pemohon.
Dalam persidangan tersebut, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, secara resmi memerintahkan pihak negara melalui kementerian terkait untuk membayarkan kompensasi atas kerugian yang dialami oleh Roy Suryo.
"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menetapkan ganti rugi imateriil bagi pemohon sejumlah lima juta rupiah. Memerintahkan kepada Turut Termohon Dua (Kementerian Keuangan) untuk membayar ganti rugi sejumlah lima juta rupiah kepada pemohon," tegas Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, saat membacakan amar putusannya.
Nilai ganti rugi yang dikabulkan oleh hakim tersebut diketahui jauh lebih kecil dari tuntutan awal. Sebelumnya, pihak Roy Suryo mengajukan tuntutan ganti rugi materiil dan imateriil sebesar Rp26 juta kepada negara.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, Terdakwa, Roy Suryo, mengaku sama sekali tidak mempermasalahkan nominal ganti rugi yang diterimanya. Ia bahkan berjanji akan menyalurkan seluruh uang kompensasi tersebut untuk kegiatan amal.
"Meskipun mohon maaf nilainya lima juta rupiah, tapi akan kita atur nanti mekanismenya, yayasan atau perkumpulan apa yang nanti akan menerima. Tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kami, apalagi alhamdulillah beban perkara itu nihil atau nol," jelas Roy Suryo.
Usai babak praperadilan ini rampung, Roy Suryo menegaskan kesiapannya untuk berhadapan langsung di sidang pokok perkara mengenai tudingan fitnah dan pencemaran nama baik yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 September mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Ia pun secara khusus mengingatkan agar pihak pelapor, yakni Presiden Joko Widodo, dapat hadir secara langsung dan tidak melakukan rekayasa dalam proses persidangan ke depan.[SB.104/Pebri]




0 Komentar