SARIBERITA.ID - Pergantian tongkat komando di Kementerian Keuangan kepada Suahasil Nazara langsung memunculkan beragam harapan dan catatan strategis dari kalangan parlemen maupun pakar ekonomi. Berbagai strategi fiskal yang tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) diharapkan dapat dieksekusi secara efisien, berkeadilan, dan tidak menekan pihak-pihak yang memiliki misi sosial.
Anggota Parlemen, Samad, memaparkan sejumlah panduan krusial bagi Menteri Keuangan yang baru agar APBN dapat benar-benar berfungsi maksimal sebagai stabilisator perekonomian nasional.
"Kalau daya beli masyarakat sedang menghadapi tantangan, maka perlindungan sosial diluncurkan. Sebaliknya, jika investor mengalami kelesuan, maka insentif fiskal dan perpajakan bisa segera diumumkan," urai Anggota Parlemen, Samad.
Selain fungsi stabilisasi, Samad juga menyoroti peran APBN sebagai instrumen distribusi untuk mencapai pemerataan pembangunan, khususnya bagi wilayah yang mencatatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) rendah. Menurutnya, percepatan pembangunan harus disokong melalui Transfer ke Daerah (TKD) dan evaluasi menyeluruh terhadap alokasi Dana Bagi Hasil (DBH). Hak-hak pembiayaan daerah ini diproyeksikan harus menjadi prioritas realisasi pada tahun 2027 mendatang.
Senada dengan tuntutan dari parlemen, Pakar Ekonomi, Fuad, juga mendesak Menteri Keuangan untuk lebih dinamis dalam meninjau alokasi keuangan daerah agar tidak lagi memicu polemik dan protes dari para kepala daerah.
Lebih jauh, Fuad menyoroti secara tajam perihal instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait urgensi peningkatan sumber penerimaan negara. Namun, ia mengkritik keras pendekatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang kerap agresif menyasar institusi-institusi dengan fungsi pelayanan masyarakat.
"Tidak usah mengejar-ngejar yang kecil atau lembaga yang misinya sosial. Misalnya rumah sakit dikejar-kejar pajak, sekolah dikejar-kejar. Padahal mereka ini sedang membantu tugas pemerintah. Orang pajaknya itu mesti ditertibkan juga supaya mengerti dan tidak keliru," tegas Pakar Ekonomi, Fuad.
Sebagai solusi strategis untuk mendongkrak penerimaan negara dalam skala masif, Fuad menyarankan agar pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Ia menilai, sektor kekayaan alam yang sangat besar ini harus dikelola oleh sebuah badan khusus Minerba agar potensi dana yang masuk ke kas negara jauh lebih maksimal dan tidak bocor, sehingga seluruh program prioritas pemerintah dapat dijalankan dengan baik tanpa harus membebani masyarakat kecil.[SB.104/Pebri]




0 Komentar