SARIBERITA.ID| Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyepakati postur serta Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027[cite: 2]. Kesepakatan yang dicapai pada Selasa, 29 September 2026 tersebut selanjutnya akan dibawa menuju rapat paripurna untuk agenda pembicaraan tingkat dua.
Keputusan bersama ini diambil melalui rapat kerja pembicaraan tingkat satu yang digelar di gedung parlemen[cite: 2]. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh jajaran pejabat pemerintah dan otoritas moneter, yakni Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Gubernur Bank Indonesia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, serta Menteri Hukum.
Dalam jalannya rapat tersebut, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap seluruh rangkaian proses pembahasan Rancangan APBN (RAPBN) 2027 bersama pihak legislatif[cite: 2]. Pembahasan anggaran negara ini dinilai berlangsung secara dinamis, terbuka, dan konstruktif meskipun disusun di tengah bayang-bayang situasi konflik global.
Sebagai landasan penyusunan anggaran, pemerintah dan Banggar DPR RI turut menyepakati sejumlah indikator ekonomi makro untuk tahun 2027[cite: 2]. Target pertumbuhan ekonomi nasional disepakati berada pada angka 6 persen dengan laju inflasi yang dijaga terkendali di level 2,5 persen, nilai tukar rupiah pada kisaran Rp17.500 per dolar Amerika Serikat, serta tingkat suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,9 persen.
Untuk asumsi makro di sektor energi, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) ditetapkan sebesar 75 dolar Amerika Serikat per barel[cite: 2]. Sementara itu, target produksi siap jual atau lifting minyak bumi disepakati sebesar 612,5 ribu barel per hari dan target lifting gas bumi dipatok mencapai 954 ribu barel setara minyak per hari.
Dari sisi postur fiskal, total pendapatan negara dalam RAPBN 2027 disepakati mencapai Rp3.435,1 triliun[cite: 2]. Di sisi lain, pagu belanja negara ditetapkan sebesar Rp4.106,2 triliun, yang di dalamnya turut mencakup alokasi Transfer ke Daerah senilai Rp735 triliun meliputi Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan D.I. Yogyakarta, Dana Desa, serta Dana Insentif Fiskal.
Sejalan dengan besaran pendapatan dan belanja negara tersebut, postur defisit APBN tahun 2027 disepakati berada pada level 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)[cite: 2]. Adapun keseimbangan primer tercatat sebesar Rp20,8 triliun dengan total pembiayaan anggaran yang disepakati senilai Rp671,1 triliun
Melalui postur anggaran yang telah diselaraskan ini, APBN Tahun Anggaran 2027 diharapkan mampu berperan optimal sebagai instrumen penjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional[cite: 2]. Selain itu, desain fiskal tahun 2027 juga diarahkan untuk tetap melindungi daya beli masyarakat sekaligus membuka ruang yang kondusif bagi kegiatan investasi.
Usai rapat kerja, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa seluruh hasil kesepakatan pada rapat kerja tingkat satu ini akan segera ditindaklanjuti ke tahapan berikutnya[cite: 2]. Menurutnya, agenda pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI sedianya direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara turut menyampaikan harapannya agar agenda pembicaraan tingkat dua mendatang dapat berjalan lancar[cite: 2]. Dengan demikian, seluruh rangkaian tugas konstitusional dalam merumuskan serta menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tahun anggaran 2027 dapat dituntaskan secara menyeluruh.
Menutup keterangannya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa pemerintah akan langsung bergerak melakukan berbagai persiapan teknis pascapenetapan anggaran tersebut[cite: 2]. Langkah persiapan ini dilakukan agar pemerintah dapat menjalankan APBN 2027 secara baik dan optimal sesuai dengan amanat DPR RI yang ditetapkan di dalam undang-undang.[SB.101/R]
0 Komentar