SARIBERITA.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) saat ini tengah mendalami substansi tindak pidana dan batasan wewenang aparat penegak hukum dalam implementasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Sejalan dengan pembahasan krusial tersebut, sejumlah pakar hukum mengusulkan pembentukan badan pengawas aset dengan melibatkan berbagai lembaga terkait guna menjamin tata kelola perampasan yang independen dan profesional.
Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir, memberikan catatan kritis terhadap draf RUU Perampasan Aset, khususnya yang menyinggung soal implementasi prinsip Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture. NCB merupakan sebuah konsep hukum di mana negara dapat melakukan perampasan terhadap aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana atau vonis bersalah terhadap pelaku melalui mekanisme pengadilan.
Menurut Ari, RUU ini sejatinya merupakan instrumen dan langkah maju untuk menerapkan prinsip bahwa kejahatan tidak boleh memberikan keuntungan ekonomi bagi pelakunya. Namun, ia mewanti-wanti bahwa pemberlakuannya berpotensi membuka "kotak pandora" baru berupa kesewenang-wenangan aparat jika tidak dibarengi dengan batasan norma dan aturan pelaksana yang matang.
"Pembuatan Undang-Undang Perampasan Aset itu kita dukung, tapi dalam penerapannya itu betul-betul harus hati-hati. Harus ada standar yang jelas di sana mengenai mana aset yang boleh dirampas," tegas Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.
Lebih lanjut, ia menyoroti celah penyalahgunaan wewenang dari penerapan perampasan aset tanpa putusan pengadilan tersebut. Jika tidak diawasi ketat, kewenangan absolut ini bisa disalahgunakan untuk tujuan di luar penegakan hukum.
"Proses yang dikenal dengan nama NCB, tanpa putusan pidana bisa dilakukan perampasan, ini bisa berpotensi memunculkan penyalahgunaan lagi. Bisa saja hanya karena ketidaksukaan terhadap seseorang, lalu dilakukan perampasan asetnya. Oleh karena itu, harus ada syarat-syarat pembuktian yang kuat," urai Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.
Untuk mencegah terjadinya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan, Ari Yusuf Amir menekankan bahwa kewenangan ekstra besar yang nantinya diberikan kepada aparat penegak hukum harus diimbangi secara proporsional dengan penguatan lembaga-lembaga pengawas negara.
"Fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum kita harus segera diperbaiki. Lembaga-lembaga seperti Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), Komjak (Komisi Kejaksaan), dan Komisi Yudisial harus diberikan kewenangan yang cukup untuk itu (mengawasi kewenangan perampasan)," pungkas Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.[SB.104/Pebri]





0 Komentar