SARIBERITA.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan delapan orang tersangka sebagai buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) berskala besar yang dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah penyidik KPK mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup melalui proses pemeriksaan intensif sejak operasi penindakan pada Senin, 15 September.
Kedelapan tersangka tersebut terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, pimpinan daerah, politisi, hingga pihak swasta. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Koin Manurung; Politikus Partai Golkar, Fadelus alias Fadel Alrifi; dan Mantan Bupati Kebumen, Arif Sugianto. Lima tersangka lainnya meliputi Lampri, Muhammad Fahri, Erwin, Rizal Pahlevi, serta satu orang yang berasal dari pihak swasta. Selain itu, pusaran kasus ini juga turut menyeret jajaran pimpinan tinggi Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Perwakilan KPK mengungkapkan bahwa dalam rangkaian operasi senyap tersebut, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dalam jumlah yang sangat fantastis, yakni tersimpan di dalam 20 koper dan kardus.
"Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan pada saat kegiatan di lapangan, seperti barang bukti elektronik hingga uang tunai. Nilainya kurang lebih total mencapai Rp106,3 miliar," urai Perwakilan KPK.
Usai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam penuh, kedelapan tersangka tampak keluar dari Gedung Merah Putih KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Mereka memilih bungkam saat dicecar pertanyaan oleh awak media, sebelum akhirnya digelandang menggunakan mobil tahanan menuju Rumah Tahanan KPK.
Menanggapi prahara korupsi yang menimpa institusinya, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, sejauh ini belum memberikan pernyataan publik. Ketidakhadirannya dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI lantas diwakilkan oleh Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Di hadapan anggota parlemen, Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan, menegaskan sikap kementeriannya yang berkomitmen penuh untuk tidak menghalangi proses penyidikan dan enggan berspekulasi mengenai substansi perkara.
"Untuk isu yang terjadi kemarin, perlu kami sampaikan posisi kami di Kementerian ATR/BPN. Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau Aparat Penegak Hukum siapa pun. Kedua, Kementerian ATR/BPN juga akan bersikap kooperatif dan mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum," tegas Wakil Menteri ATR/BPN, Ossy Dermawan.
Saat ini, KPK memastikan akan terus melanjutkan proses penyidikan guna mendalami peran spesifik dari masing-masing tersangka, serta melacak aliran uang pelicin ratusan miliar rupiah tersebut dalam pusaran mafia tanah dan perizinan.[SB.104/Pebri]




0 Komentar