Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Komisi III DPR Bahas RUU Perampasan Aset, Ketum Peradi Profesional Tekankan Kepastian Hukum

 


SARIBERITA.ID - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, guna membahas perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Forum dengar pendapat ini menjadi ruang strategis bagi parlemen untuk menyerap aspirasi dan pandangan dari berbagai elemen terkait penyusunan beleid tersebut.

Dalam rapat tersebut, ditekankan bahwa upaya keras negara dalam memberantas kejahatan dan memulihkan aset hasil tindak pidana harus tetap berjalan lurus tanpa mengabaikan asas kepastian hukum dan hak-hak masyarakat sipil.

Ketua Umum Peradi Profesional, Haris Arthur Hedar, yang hadir memberikan masukan, menegaskan bahwa negara memang harus kuat dalam memberantas kejahatan dan mengembalikan aset hasil kejahatan. Namun, ia mewanti-wanti agar proses tersebut tidak boleh membuka celah terjadinya perampasan terhadap harta warga negara yang diperoleh secara sah.

Haris secara khusus menyoroti beberapa aspek krusial dalam draf RUU tersebut, di antaranya mengenai beban pembuktian, penerapan asas praduga tak bersalah, pemenuhan hak pihak ketiga yang beritikad baik, hingga kejelasan mekanisme keberatan dan pemulihan aset. Ia mendorong agar RUU Perampasan Aset memiliki mekanisme check and balances serta standar pembuktian yang sangat jelas agar kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan.

"Perhatian utama kami adalah jangan sampai mekanisme pembuktian terbalik maupun non-conviction based asset forfeiture (NCB) justru menggeser prinsip dasar negara hukum," papar Haris Arthur Hedar.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa secara hukum, negara yang seharusnya membuktikan dasar dari sebuah perampasan aset. "Bukan terlebih dulu mencurigai kekayaan seseorang, kemudian membebankan kepada pemiliknya untuk membuktikan bahwa hartanya bukan hasil kejahatan," pungkasnya.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰