SARIBERITA.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas eksternal pelayanan publik. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja bersama antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran komisioner Ombudsman.
Anggota Komisi II DPR RI menyoroti bahwa kehadiran dan peran aktif Ombudsman sangat vital dalam sistem ketatanegaraan, terutama untuk memastikan kualitas layanan publik berjalan optimal tanpa adanya penyimpangan. Ia menekankan bahwa pengawasan dari pihak eksternal seperti Ombudsman cenderung jauh lebih objektif dibandingkan dengan pengawasan internal dari dalam pemerintahan itu sendiri.
"Ini terlihat bahwa upaya untuk melakukan pengawasan pelayanan publik dari eksternal pemerintah mulai berjalan dengan baik. Karena kalau pengawasan internal tentu terjadi, tetapi tingkat kemungkinan komprominya itu sangat besar," ungkap Anggota Komisi II DPR RI di hadapan forum rapat.
Lebih lanjut, ia membedah peta pengawasan birokrasi di Indonesia saat ini. Dari sisi internal, pemerintah memiliki Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal (Irjen) di tiap kementerian, hingga Inspektorat di tingkat daerah yang bertugas mengawasi keuangan dan pembangunan. Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) lebih berfokus pada penilaian indikator kinerja.
Untuk pengawasan di ranah eksternal, negara telah membagi wewenang secara spesifik dan berimbang. Pemeriksaan sektor keuangan negara diamanatkan secara eksklusif kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan pengawasan sektor pelayanan publik dimandatkan sepenuhnya kepada Ombudsman.
"Hanya ada satu badan di negeri ini yang punya kewenangan memeriksa keuangan, yaitu BPK. Kemudian untuk pelayanan publik adalah Ombudsman. Ini sebetulnya sudah pas. Tugasnya luar biasa, bisa mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik di pusat, daerah, BUMN, hingga BUMD," urai Anggota Komisi II DPR RI.
Melalui kewenangan pengawasan yang luas tersebut, Ombudsman didorong untuk terus konsisten mencegah berbagai potensi pelanggaran yang merugikan masyarakat luas dalam mendapatkan pelayanan dari negara.
"Yang diawasi oleh Ombudsman ini adalah maladministrasi, kemungkinan ada diskriminasi, korupsi, dan lain sebagainya. Inilah yang saya kira harus dikukuhkan sebagai tugas Ombudsman ke depan. Dengan cara seperti ini, pengawasan menjadi lebih optimal dan lebih objektif karena berada di luar pemerintahan," pungkas Anggota Komisi II DPR RI.[SB.104/Pebri]





0 Komentar