SARIBERITA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melayangkan kritik keras terhadap kebijakan rotasi dan promosi jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Kritik tajam ini mencuat lantaran adanya promosi jabatan terhadap seorang pejabat bernama Yosep yang kini diangkat menjadi Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik) Lapas Kelas IIA Cibinong, padahal yang bersangkutan dinilai memiliki rekam jejak yang bermasalah.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Gedung DPR pada Senin siang, Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, secara blak-blakan membeberkan rekam jejak buruk pejabat tersebut. Yanuar mengungkapkan bahwa Yosep sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Salemba.
Saat Yosep memimpin keamanan di Rutan Narkoba Salemba pada bulan November 2024 lalu, terjadi insiden fatal di mana sebanyak tujuh orang narapidana kasus narkoba dilaporkan berhasil melarikan diri. Namun, alih-alih mendapatkan sanksi penurunan jabatan atau sanksi tegas lainnya, yang bersangkutan justru dipromosikan menduduki jabatan strategis di Lapas Cibinong.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menilai pola mutasi dan rotasi di lingkungan Ditjen PAS saat ini sangat mengabaikan prinsip meritokrasi dan rekam jejak integritas pegawai.
"Meskipun tadi Pak Dirjen sudah sampaikan progres penanganannya, ini temuannya ada Kasi Binadik Pak Yosep yang tahun 2024 bertugas di Rutan Narkoba Salemba sebagai Kepala Satuan Pengamanan Rutan. Pada saat Anda dinas di sana, ada tujuh narapidana narkoba kabur. Coba bisa dibayangkan, tahun 2024 bulan November, tujuh narapidana kabur saat menjabat sebagai Kepala Pengamanan Rutan, sekarang malah promosi jabatan jadi Kasi Binadik di Cibinong," cecar Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, di hadapan forum rapat.
Lebih lanjut, ia memperingatkan dengan keras agar sistem mutasi dan rotasi pegawai tidak dijadikan sebagai instrumen untuk saling menutupi pelanggaran atau mengamankan praktik-praktik penyelewengan di dalam lapas maupun rutan.
Tak main-main, Yanuar bahkan mendesak Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) untuk mundur dari posisinya jika dirasa tidak mampu membenahi dan membersihkan sistem internal di lingkungan pemasyarakatan tersebut.[SB.104/Pebri]





0 Komentar