Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Cegah Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang, Pakar Hukum Dorong Pembentukan Badan Pengawas Aset

 

SARIBERITA.ID - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus menyoroti potensi celah penyalahgunaan wewenang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para ahli, Komisi III secara khusus mendalami substansi tindak pidana dan batasan kewenangan implementasi guna memastikan regulasi ini kelak tidak menjadi bumerang bagi keadilan hukum.

Merespons potensi celah tersebut, sejumlah pakar hukum mengusulkan pembentukan badan pengawas aset dengan melibatkan berbagai lembaga terkait. Usulan ini bertujuan untuk menjamin tata kelola perampasan dan penyitaan aset berjalan secara independen, profesional, serta meminimalisasi risiko abuse of power oleh aparat di lapangan.

Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir, menekankan pentingnya mengawal tata kelola implementasi RUU Perampasan Aset, baik dari segi substansi perundang-undangan maupun kesiapan aparat penegak hukum. Ia menyoroti secara tajam penerapan mekanisme Non-Conviction Based (NCB), yakni konsep hukum yang memungkinkan negara merampas aset seseorang tanpa harus menunggu adanya vonis hukuman pidana dari pengadilan.

"Pembuatan Undang-Undang Perampasan Aset itu kita dukung, tapi dalam penerapannya itu betul-betul harus hati-hati. Harus ada standar yang jelas di sana mengenai mana (aset) yang boleh dirampas," tegas Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.

Menurutnya, ketiadaan batasan dan standar pembuktian yang ketat dalam mekanisme NCB dapat dengan mudah dijadikan alat untuk melakukan kriminalisasi. Ia mewanti-wanti bahwa kewenangan absolut merampas aset tanpa putusan pengadilan sangat rawan disalahgunakan untuk menjatuhkan pihak-pihak tertentu hanya karena motif ketidaksukaan.

"Proses yang dikenal dengan nama NCB, tanpa putusan pidana bisa dilakukan perampasan, ini bisa menimbulkan penyalahgunaan lagi. Jadi orang tanpa alasan, sekadar tidak suka sama seseorang, bisa saja dilakukan perampasan asetnya. Nah ini juga harus ada syarat-syarat pembuktian yang kuat," urai Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.

Untuk menyeimbangkan besarnya kewenangan yang diberikan oleh RUU tersebut, Ari Yusuf Amir mendorong agar penguatan lembaga pengawas aparat menjadi prasyarat mutlak yang tidak boleh diabaikan.

"Oleh karena itu, lembaga maupun fungsi pengawasan terhadap aparat penegak hukum kita harus segera diperbaiki dan diberikan kewenangan yang cukup untuk itu," pungkas Pakar Hukum, Ari Yusuf Amir.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰