SARIBERITA.ID - Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) terus melakukan evaluasi menyeluruh dan memperketat pengawasan terhadap jalannya program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah tegas diambil dengan menangguhkan ribuan Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau fasilitas dapur umum yang terbukti tidak mematuhi standar kebersihan dan sanitasi yang telah ditetapkan oleh negara.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menegaskan bahwa kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan syarat mutlak yang tidak bisa ditawar dalam penyelenggaraan dapur penyedia MBG. Berdasarkan hasil penyisiran dan validasi silang dengan data Kementerian Kesehatan, BGN menemukan adanya ribuan pengelola dapur yang membandel.
"Kami telah mendapatkan identifikasi sebanyak 1.999 dapur SPPG yang tidak melakukan pendaftaran SLHS di Dinas Kesehatan masing-masing. Maka, 1.999 dapur SPPG ini kami nyatakan ditutup untuk kemudian kami lakukan investigasi," tegas Sudaryono.
Lebih rinci, Sudaryono memaparkan bahwa ribuan dapur yang disuspensi tersebut tersebar di tiga area. Sebanyak 351 fasilitas dapur berada di Wilayah 1, 1.417 fasilitas berada di Wilayah 2, dan 231 fasilitas lainnya beroperasi di Wilayah 3.
Tindakan pembersihan yang dilakukan oleh BGN ini mendapat respons positif dari berbagai pihak. Juru Bicara Partai Gerindra, Batra Banong, sangat mengapresiasi sanksi penutupan tersebut guna memberikan efek jera kepada oknum pengelola dapur yang nakal. Langkah ini dinilai sangat krusial agar kelalaian segelintir pihak tidak mencederai citra baik program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang kini amat dinantikan masyarakat.
"Program MBG ini sangat dirasakan manfaatnya, terutama oleh masyarakat kita di daerah kepulauan atau wilayah 3T. Anak-anak yang biasanya berangkat sekolah tanpa sarapan, dengan adanya MBG ini mereka jadi berlomba-lomba termotivasi datang ke sekolah. Evaluasi dan penindakan tegas seperti ini harus terus didorong agar tata kelola program semakin sempurna," jelas Batra Banong.
Sementara itu, menyoroti dari sisi kesehatan publik, Ahli Gizi Masyarakat, Dr. Tan Shot Yen, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru mengejar kuantitas dengan membangun dapur dalam jumlah masif, apalagi jika menyasar ke daerah 3T. Ia merekomendasikan agar pemerintah fokus meresmikan beberapa dapur sentral terlebih dahulu yang benar-benar bisa dijadikan proyek percontohan tata kelola kebersihan yang baik.
Dr. Tan juga mengusulkan pendekatan dapur berbasis sekolah (school-based kitchen) yang bisa turut memberdayakan dan mengedukasi kelompok ibu-ibu atau orang tua murid terkait cara memproses sayur dan menyajikan makanan sehat. Lebih jauh mengenai masalah pelanggaran, Dr. Tan memisahkan konteks antara sanksi administratif dan hukum pidana.
"Kalau tidak punya sertifikat, suspen atau pencabutan izin itu adalah sanksi birokrasi. Tetapi, kalau kelalaian itu sampai mengakibatkan keracunan makanan dan orang masuk rumah sakit, kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta KUHP, maka unsur pidananya ada dan pelaku harus dipidana," tegas Dr. Tan Shot Yen.
Seluruh elemen sepakat bahwa niat baik program pemenuhan gizi nasional ini harus selalu berlandaskan tata kelola yang benar dan mengutamakan kesehatan generasi bangsa.[SB.104/Pebri]




0 Komentar