SARIBERITA.ID - Pengacara kondang tanah air, Hotman Paris Hutapea, hadir secara khusus dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Perdata Internasional Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Kehadirannya ini merupakan bagian dari upaya parlemen untuk terus mematangkan dan menyerap aspirasi publik sebelum RUU tersebut disahkan pada periode legislasi tahun 2026.
Sejak dibentuk pada penghujung tahun 2025 lalu, Pansus RUU Hukum Perdata Internasional memang secara aktif menggelar serangkaian pembahasan intensif. Dalam kesempatan RDPU tersebut, Hotman Paris secara tegas meminta agar Pansus lebih cermat dan berhati-hati, khususnya terkait klausul yang mengatur pengakuan putusan pengadilan atau arbitrase asing di wilayah yurisdiksi Indonesia.
Di hadapan para anggota dewan, Hotman membeberkan fakta miris mengenai banyaknya entitas bisnis dalam negeri yang mengalami kekalahan telak dalam perkara arbitrase tingkat internasional.
"Poin utama adalah banyak perusahaan Indonesia, termasuk juga dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam tahun ini, kalah dalam perkara arbitrase internasional dan dihukum triliunan rupiah," ungkap Pengacara, Hotman Paris Hutapea.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Indonesia sejatinya memiliki dasar hukum yang kuat untuk memberikan ruang perlawanan hukum bagi perusahaan-perusahaan nasional tersebut, sebagaimana yang diamanatkan dalam konvensi internasional yang telah diratifikasi. Namun, ia menilai regulasi teknis di tingkat lembaga peradilan dalam negeri masih memiliki sejumlah celah.
"Menurut undang-undang, dia (perusahaan yang kalah) bisa melawan di Indonesia. Menurut jiwa (New York) Convention bisa melawan, ada aturannya. Bukan berarti kita mendiskriminasi pihak asing, tapi pengaturannya (saat ini) tidak begitu lengkap di Mahkamah Agung," jelas Pengacara, Hotman Paris Hutapea.
Oleh karena itu, masukannya kepada Pansus DPR RI bertujuan untuk memperkuat landasan aturan dan melengkapi kekosongan hukum yang ada.
"Sehingga itulah yang kita sarankan agar peraturan tersebut dilengkapi. Kita tidak mau menganaktirikan atau mendiskriminasikan perusahaan asing, tapi agar aturannya diikuti sesuai dengan apa yang sudah diratifikasi oleh Indonesia, yaitu New York Convention," pungkas Pengacara, Hotman Paris Hutapea.[SB.104/Pebri]





0 Komentar