SARIBERITA.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Komisi II secara resmi telah membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu). Pembentukan Panja ini menjadi babak baru yang menandai dimulainya proses revisi payung hukum kepemiluan dalam rangka menyongsong penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu tahun 2029 mendatang.
Keputusan strategis tersebut telah disepakati bersama dalam rapat internal yang digelar oleh Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Selasa.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengonfirmasi langsung pembentukan Panja tersebut kepada awak media. Menurutnya, penetapan Panja ini menandakan bahwa proses perancangan dan perbaikan undang-undang telah sah bergulir di parlemen.
"Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR RI yang hari ini secara formil telah mengesahkan Panitia Kerja (Panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Karena itu, mulai hari ini, sebagaimana ketentuan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, proses revisi Undang-Undang Pemilu berjalan secara formil di DPR RI melalui Panja yang dibentuk," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI akan segera bergerak cepat untuk menyusun jadwal pembahasan tahapan-tahapan selanjutnya secara rinci pada awal pekan depan. Ia pun menjamin proses pembahasan akan berlangsung secara transparan.
"Senin yang akan datang kami akan menyusun jadwalnya, dan kami akan sampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui rekan-rekan media," tambah Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda.
Sebelum Panja ini dibentuk, DPR diketahui juga telah menghimpun dan merumuskan belasan catatan persoalan krusial terkait regulasi Pemilu sebelumnya. Catatan evaluasi tersebut kini mulai dituangkan secara sistematis ke dalam draf naskah akademik.
Berdasarkan linimasa kerja legislasi parlemen, perumusan draf RUU Pemilu ini ditargetkan tuntas secara komprehensif dalam tiga bulan ke depan. Setelah tahap penyusunan draf tersebut rampung, parlemen menargetkan RUU Pemilu sudah dapat disahkan secara sah menjadi Undang-Undang dalam tiga bulan berikutnya.
Langkah akselerasi DPR RI dalam merevisi UU Pemilu ini dinilai sangat mendesak dan krusial, mengingat tahapan awal penyelenggaraan Pemilu 2029 diperkirakan sudah akan mulai berjalan pada pertengahan tahun 2027, atau tepatnya sekitar bulan Juni 2027 mendatang.[SB.104/Pebri]





0 Komentar