SARIBERITA.ID - Dua tahun setelah perhelatan Pilpres 2024, polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Kasus ini dibawa kembali ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh sejumlah pihak, yang bukan hanya menyoroti keabsahan ijazah, namun juga mempertanyakan batas kewenangan MK dan konsekuensi hukum dari persoalan ini, meski tahapan Pilpres hingga pelantikan telah usai.
Mantan Menko Polhukam sekaligus mantan Ketua MK, Mahfud MD, turut memberikan pandangannya terkait langkah hukum ini. Mahfud menyoroti adanya hambatan prosedural, mengingat tenggat waktu sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres telah lama terlewati. Permohonan kali ini fokus mempersoalkan apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden pada 2024 lalu.
Meski terbentur masalah prosedural, Mahfud menyatakan bahwa MK tetap memiliki mandat konstitusional untuk menghadirkan keadilan. Ia menjelaskan mekanisme persidangan, "Oleh sebab itu gak usah didaftar. Gak usah dimasukkan ke persidangan... Disal proses enggak usah diperiksa, balikin aja gitu. Tapi kalau kayak gini bisa melalui putusan sela, ini tidak dapat diterima. Vonis akhir itu bisa mengatakan begini 'tidak dapat diterima'. Bisa tidak harus di depan... Permohonan tidak dapat diterima sesudah diperiksa."
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Zico Leonard, memberikan pandangan berbeda. Zico menilai permohonan ini sulit diterima karena batas waktu pengajuan sengketa hasil pemilu telah habis. Lebih lanjut, ia menyoroti masalah legal standing pemohon.
"Kalau mengenai masalah hasil pemilihan umum itu sudah melewati batas waktu itu yang pertama," ujar Zico. "Dan yang kedua yang jarang sekali menjadi bahasan adalah di dalam Undang-Undang MK sudah jelas yang bisa menggugat ke Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum adalah paslon pasangan calon peserta pemilihan umum." Zico menegaskan bahwa penggugat saat ini, seperti Denny Indrayana dan kawan-kawan, tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan ke MK.
Namun, pihak pemohon bersikukuh pada argumen mereka. Denny Indrayana, salah satu pemohon, menyatakan bahwa persoalan yang mereka bawa bukan sekadar hasil perolehan suara Pilpres 2024. Mereka menyoroti tahap sebelum pemilihan, yakni terkait pemenuhan syarat pencalonan Gibran yang dinilai cacat secara administratif. Denny menyebut ada tindakan "manipulatif yang menyelundupkan pasal 18 ayat 3 yang menggibran" dan berharap hal tersebut bisa dibuktikan melalui persidangan PHPU Pilpres 2024.
Menariknya, di tengah polemik ini, Gibran Rakabuming Raka dikabarkan tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. Langkah ini disayangkan oleh beberapa pihak, mengingat kasus ini menyangkut langsung posisi dan persyaratan pencalonannya.
Kini, pertarungan di MK bukan sekadar membuktikan keabsahan ijazah, tetapi juga menguji sejauh mana batas kewenangan Mahkamah Konstitusi, legalitas pemohon, dan apakah putusan konstitusional dapat menjangkau kembali persoalan pencalonan yang tahapannya telah berlalu dan menghasilkan pemenang.[SB.104/Pebri]





0 Komentar