SARIBERITA.ID - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama jajaran pemerintah secara resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk segera dibawa ke Pembicaraan Tingkat II atau Rapat Paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang.
Keputusan strategis ini diambil melalui mekanisme Rapat Kerja Baleg DPR RI yang dilangsungkan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin siang. Jalannya persidangan tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Agenda pengesahan tingkat pertama ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara sebagai perwakilan dari pihak pemerintah. Pejabat yang hadir di antaranya adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid; Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej; serta Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suharianto.
Terkait proses dinamika pembahasan regulasi, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Iman Sukri, menjelaskan bahwa pihak pemerintah sebelumnya telah menyerahkan sebanyak 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dikaji dan dibahas secara komprehensif bersama seluruh fraksi. Pihak Baleg DPR RI akhirnya menyatakan sepakat setelah melihat komitmen dan keseriusan pemerintah dalam merampungkan seluruh poin DIM secara transparan.
Setelah seluruh fraksi yang hadir memberikan pandangan akhir dan menyatakan persetujuannya dalam Rapat Kerja tersebut, draf RUU Reforma Agraria ini kini telah siap untuk diproses ke tingkat selanjutnya. Draf tersebut akan segera dijadwalkan masuk ke Rapat Paripurna DPR RI untuk diketuk palu dan resmi diundangkan.[SB.104/Pebri]





0 Komentar