SARIBERITA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai bukan sekadar bencana musiman yang cukup ditangani setelah api menyala. Lebih dari itu, karhutla merupakan ancaman ekologis, kesehatan, ekonomi, dan sosial yang menuntut langkah pencegahan secara sungguh-sungguh. Pada kawasan lahan gambut, api dapat merambat di bawah permukaan tanah sehingga sulit dideteksi maupun dipadamkan, serta berpotensi kembali membara apabila tata air dan ekosistemnya tidak dipulihkan secara menyeluruh.
Data mengenai meluasnya kebakaran lahan gambut menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Berdasarkan catatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga September 2026 tercatat lebih dari 70.000 hektare lahan gambut terbakar. Angka tersebut jauh melampaui data Kementerian Kehutanan sepanjang tahun 2025 yang mencatat 29.500 hektare lahan terbakar. Sementara itu, Yayasan Madani Berkelanjutan mencatat sekitar 218.000 hektare area indikatif gambut terbakar hingga Agustus 2025, sedangkan laporan IQAir menyebutkan luas area indikatif terbakar pada ekosistem gambut mencapai sekitar 447.600 hektare sejak Januari hingga akhir Agustus 2026.
Merespons kondisi tersebut, keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyetujui pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) disambut positif. Keputusan yang diambil setelah berdiskusi bersama para pakar dan ilmuwan tersebut dinilai memberikan sinyal kuat bahwa pemerintah bersedia mendengarkan sains dalam merumuskan kebijakan lingkungan hidup.
Pembentukan badan ini juga dinilai memiliki landasan konstitusional dan hukum yang kuat. Pasal 28H Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, sedangkan Pasal 33 Ayat (3) dan (4) menegaskan penguasaan sumber daya alam oleh negara serta prinsip perekonomian berkelanjutan yang berwawasan lingkungan. Mandat konstitusi tersebut turut dijabarkan melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kendati demikian, sambutan positif atas hadirnya BPGMN harus disertai tuntutan agar mandat lembaga tersebut ditegaskan sejak awal. BPGMN dituntut mampu memecah fragmentasi tata kelola gambut, bukan justru menambah tumpang tindih kewenangan antarlembaga.
Pengalaman Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Lembaga nonstruktural yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 untuk mempercepat restorasi gambut dan rehabilitasi mangrove tersebut telah berakhir masa tugasnya pada 31 Desember 2024. Kedudukan BRGM yang secara administratif berada di bawah kementerian dinilai membatasi kekuatan serta efektivitas kerjanya.
Sebagai perbandingan internasional, Finlandia menunjukkan bahwa restorasi ekosistem memerlukan kerangka nasional yang kokoh. Rencana jangka panjang hingga tahun 2050 di negara tersebut mencakup pengelolaan gambut, hutan, perairan, dan pesisir yang dilengkapi dengan tindakan nyata, pembiayaan, instrumen kebijakan, serta sistem pemantauan. Tanggung jawab pelaksanaannya pun dibagi lintas kementerian dengan pengawasan langsung dari pemerintah dan parlemen.
Berkaca pada hal tersebut, pembentukan lembaga khusus saja dinilai tidak cukup. BPGMN membutuhkan mandat yang jelas, koordinasi yang kuat, integrasi data bersama, target yang terukur, pembiayaan berkelanjutan, serta pertanggungjawaban yang terbuka kepada publik. Pemerintah harus memastikan kewenangan BPGMN mampu menggerakkan kementerian teknis maupun pemerintah daerah, sekaligus mengukur hasil pemulihan langsung di lapangan, bukan sekadar menghitung jumlah rapat dan serapan anggaran.
Masyarakat kini menantikan hasil kerja nyata di lapangan. Apabila BPGMN kembali mengulangi kelambanan kementerian teknis dan ketidakberdayaan BRGM, maka lembaga baru tersebut dinilai akan kehilangan alasan keberadaannya, mengingat penyelamatan ekosistem gambut membutuhkan aksi nyata dan bukan sekadar birokrasi.
[SB.103/Riskph]





0 Komentar