SARIBERITA.ID - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) merilis laporan terkini terkait kualitas udara di sejumlah wilayah yang terdampak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pulau Kalimantan. Laporan tersebut menyebutkan bahwa indeks kualitas udara masih berada pada kategori 'Tidak Sehat' hingga 'Berbahaya'.
Tercatat per tanggal 22 September pukul 14.00 WIB, kualitas udara di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan telah memasuki status 'Berbahaya'.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) KLH, Edward and Pakpahan, memaparkan bahwa pemantauan yang dilakukan di tujuh provinsi, mulai dari Riau hingga Kalimantan Timur, menunjukkan mayoritas wilayah berada pada kategori 'Tidak Sehat', 'Sangat Tidak Sehat', hingga 'Berbahaya'.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa tren kualitas udara yang memburuk ini sudah terpantau sejak 19 Agustus hingga 22 September. Pada rentang waktu tersebut, sejumlah daerah di Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur juga sempat mencatatkan kualitas udara yang masuk dalam kategori 'Berbahaya'.
Menyikapi kondisi udara yang mengkhawatirkan ini, KLH mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat setempat demi menjaga keselamatan dan kesehatan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 14 Tahun 2020, untuk daerah dengan status kualitas udara 'Berbahaya', direkomendasikan agar masyarakat menghentikan segala bentuk aktivitas di luar ruangan.
"Rekomendasi peraturan menteri tersebut adalah agar hindari semua aktivitas di luar ruangan. Artinya upayakan untuk beraktivitas di dalam ruang," tegas Edward.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi kualitas udara di wilayah masing-masing dan disiplin dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan demi mengurangi dampak buruk asap karhutla terhadap kesehatan.
[SB.103/Riskph]





0 Komentar