Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

Dukung RUU Perampasan Aset, IMC Minta DPR Fokus Lacak Kekayaan Pejabat yang Tak Wajar dan Cegah Penyalahgunaan Wewenang

 

SARIBERITA.ID - Upaya Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat sipil. Dukungan penuh salah satunya disuarakan oleh lembaga kajian Indonesia Millenial Center (IMC), yang menyoroti pentingnya instrumen hukum tersebut untuk melacak dan menindak fenomena illicit enrichment atau penambahan kekayaan pejabat negara secara tidak wajar.

Direktur Eksekutif Indonesia Millenial Center, Yerico, menyampaikan sejumlah pandangan kritis dan masukan yang perlu diperhatikan oleh Komisi III DPR RI dalam menyusun draf regulasi perampasan aset tersebut. Menurutnya, RUU ini harus dibangun sebagai sebuah sistem penegakan hukum yang presisi, mampu menelusuri serta membuktikan setiap aset yang dicurigai, guna memulihkan kerugian negara secara efektif dan rasional.

Namun, ia juga memberikan peringatan agar payung hukum ini tidak semata-mata dipahami sebagai instrumen untuk sekadar memperbesar kewenangan negara dalam merampas kekayaan warga negara secara serampangan.

"RUU Perampasan Aset harus benar-benar fokus pada kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan. Komisi III DPR juga diminta untuk menyusun pengaturan yang benar-benar mencegah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," papar Direktur Eksekutif Indonesia Millenial Center, Yerico.

Terkait substansi illicit enrichment, Yerico menjelaskan bahwa pengaturan mengenai peningkatan kekayaan yang tidak sah sebenarnya telah memiliki irisan dengan konstelasi peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini. Mekanisme pemantauannya telah berjalan melalui kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Meski pelanggaran terhadap kewajiban administratif LHKPN tidak langsung dijerat sanksi pidana, data kekayaan tersebut menjadi gerbang masuk yang sangat krusial bagi aparat dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi maupun pencucian uang.

Lebih jauh, Yerico juga mengajak para pembuat undang-undang di parlemen untuk berkaca pada dinamika dan yurisprudensi global terkait perampasan kekayaan tak wajar ini agar penerapannya di Indonesia tidak menabrak konstitusi.

"Ini sangat menarik, karena sebenarnya ada beberapa keraguan terhadap pengaturan illicit enrichment. Di dalam sistem peradilan di negara Portugal, misalnya, telah menyatakan bahwa aturan tentang illicit enrichment ini bersifat inkonstitusional karena bertentangan dengan hukum dan ketatanegaraan, prinsip hak asasi manusia, dan asas praduga tak bersalah," jelas Direktur Eksekutif Indonesia Millenial Center, Yerico.

Sebagai perbandingan komparatif, di negara-negara seperti Australia atau Inggris, tindakan perampasan aset diatur sebagai instrumen pelengkap dari regulasi kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Di Indonesia sendiri, Yerico menilai bahwa esensi dari pemidanaan terhadap penambahan kekayaan yang tidak wajar akibat korupsi sejatinya sudah terkandung dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Substansi pengaturan tersebut kini juga telah diakomodasi dan diperkuat penerapannya ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰