Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

iklan 728 x 90

DPR RI Resmi Sahkan UU Reforma Agraria, Menteri ATR/BPN Kebut Peraturan Presiden dan Aturan Turunan

 

SARIBERITA.ID - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi Undang-Undang. Menindaklanjuti pengesahan aturan krusial ini, pemerintah menyatakan komitmen penuhnya untuk segera menyusun regulasi turunan guna memastikan program reforma agraria dapat diimplementasikan secara terstruktur di tingkat nasional.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan bahwa kementeriannya akan langsung bergerak cepat menyelesaikan perumusan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi mandat dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan tersebut.

"Kami berkomitmen untuk segera menuntaskan Peraturan Presiden yang mengatur mengenai, satu, peta jalan reforma agraria. Dua, pembentukan tugas, fungsi, wewenang, dan struktur organisasi lembaga penyelenggara reforma agraria," urai Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Lebih lanjut, ia merinci tiga poin substansial lainnya yang akan diatur secara komprehensif di dalam payung hukum turunan tersebut agar pelaksanaan reforma agraria tepat sasaran dan berkeadilan.

"Tiga, pembentukan dewan pengawas. Empat, mengenai objek reforma agraria yang berupa sumber agraria lainnya. Dan yang kelima adalah (aturan mengenai) peringatan tertulis, pencabutan, serta pemberian hak kepada pihak lain," tegas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Di samping mematangkan draf Peraturan Presiden, instrumen kenegaraan juga diwajibkan untuk segera menyusun sejumlah Peraturan Pemerintah (PP). PP ini nantinya akan difungsikan sebagai landasan operasional teknis yang memayungi berbagai tahapan penting di lapangan, mulai dari proses perencanaan, fase pelaksanaan, tahap monitoring dan evaluasi, hingga perumusan mekanisme yang efektif untuk penyelesaian sengketa dan konflik agraria di tengah masyarakat.[SB.104/Pebri]

Posting Komentar

0 Komentar

Sistem Pengarsipan Digital
✕
✕
☰