JAKARTA – Di tengah intensitas penanganan sejumlah kasus korupsi berskala nasional, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) kini melakukan langkah strategis dengan memperketat sistem pengawasan internal di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini dilakukan sebagai respons atas dinamika isu profesionalisme yang belakangan menjadi sorotan publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa institusinya menerapkan prinsip "zero tolerance" terhadap setiap tindakan yang mencederai integritas penegak hukum. Menurutnya, mekanisme pengawasan melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) kini bekerja lebih intensif untuk memastikan seluruh prosedur penyidikan berjalan sesuai rel hukum.
"Kami tidak akan mentoleransi tindakan-tindakan yang menyimpang dari koridor hukum. Jampidsus adalah benteng utama pemberantasan korupsi di negeri ini. Oleh karena itu, kami bertanggung jawab penuh untuk memastikan benteng tersebut tetap kokoh, bersih dari kepentingan pribadi, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun," tegas Harli dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Lebih lanjut, Harli menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di Jampidsus. Fokus utama evaluasi tersebut meliputi transparansi dalam proses penyitaan aset, akuntabilitas penetapan tersangka, serta penguatan etika profesi bagi seluruh jaksa yang bertugas dalam perkara tindak pidana khusus.
Langkah ini diapresiasi oleh pengamat hukum, meski tetap dibarengi dengan catatan kritis terkait urgensi transparansi hasil investigasi ke depannya.
Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa penguatan pengawasan internal merupakan langkah positif untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, ia menekankan bahwa keberhasilan reformasi ini sangat bergantung pada keterbukaan institusi dalam mempublikasikan hasil evaluasi tersebut kepada masyarakat.
"Langkah Kejagung melakukan evaluasi internal adalah hal yang memang harus dilakukan. Namun, publik perlu melihat hasil yang nyata. Kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan sedang sangat tinggi karena keberhasilan mengungkap kasus-kasus korupsi jumbo. Jangan sampai kepercayaan itu tergerus oleh keraguan terhadap integritas internal," ujar Fickar saat dihubungi terpisah.
Fickar menambahkan, di tengah penanganan kasus-kasus korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai angka triliunan rupiah, stabilitas internal menjadi krusial. Ia berharap agar proses pembenahan ini tidak mengganggu progres penyidikan kasus-kasus strategis yang tengah berjalan, melainkan justru memperkuat posisi hukum kejaksaan di mata publik.
Saat ini, Kejaksaan Agung memastikan bahwa agenda pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas utama. Pihak Kejagung menjamin bahwa proses hukum terhadap para pelaku kejahatan kerah putih akan terus berjalan tanpa kendala, seraya terus membenahi diri dari dalam untuk menjaga marwah institusi penegak hukum tertinggi di Indonesia. [SB.01]***





0 Comments